
Nus Nuzulia Iskhak (Eva/dok)
2012-07-28 04:25:48 WIBNus Nuzulia Iskhak: Perketat Pengawasan Produk
Politikindonesia - Pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan barang yang beredar di beberapa wilayah Indonesia. Apalagi menjelang hari raya seperti ini, tentu pihaknya lebih intensif lagi melakukan pengawasan.
Pengawasan tersebut bertujuan memberikan perlindungan bagi konsumen Indonesia. Karena saat ini banyak sekali barang yang tidak memenuhi standar berlaku beredar di pasaran sehingga merugikan konsumen Indonesia.
Direktorat Jenderal (Dirjen) Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Nus Nuzulia Iskhak mengatakan, salah satu bukti dari pengawasan yang dilakukan pihaknya adalah dengan ditemukannya sekitar 421 kasus pelanggaran ketentuan barang beredar di seluruh pasar di wilayah Indonesia.
"Kami melakukan pengawasan bekerjasama dengan tim Terpadu Pengawasan Barang Beredar (TPBB). Penyitaan dilakukan melalui pengawasan dan kunjungan ke sejumlah pasar selama kurun waktu Januari-Juni 2012," katanya kepada Elva Setyaningrum dari politikindonesia.com di Jakarta, Jumat (27/07).
Dijelaskan, dari 42I kasus sebanyak 67,7% adalah barang impor. Dalam hal ini yang dimaksud dengan kasus pada intinya menunjuk perusahaan dan produknya. Sementara itu, jumlah barangnya mencapai ribuan. "Misalnya ada 5.500 unit produk ban yang tidak memenuhi standar kelayakan produk seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) dan Nomor Pendaftaran Barang (NPB). Ban sebanyak itu bermerk dan dari perusahaan yang sama kami sita di Manado," ujarnya.
Sejauh mana upaya pemerintah untuk menyelesaikan pelanggaran yang merugikan konsumen Indonesia. Berikut hasil wawancara dengan Nus Nuzulia Iskhak.
Bagaimana pengawasan dilakukan sehingga bisa melakukan penyitaan terhadap produk tersebut?
Kami melakukan inspeksi mendadak ke berbagai pasar secara serentak dan berkesinambungan di berbagai wilayah, terutama saat Ramadan dan menjelang Idul Fitri. Karena biasanya saat seperti ini permintaan barang meningkat sehingga barang yang kemasan rusak dan kadaluwarsa masih diperdagangkan. Saat melakukan pengawasan kami bergabung dengan TPBB melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan pengawasan secara intensif ke 10 kota di Indonesia. Di antaranya DKI Jakarta, Surabaya, Banjarmasin dan kota-kota lainnya. Kami juga didukung 107 Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan 876 penyidik pengawai negeri sipil (PPNS).
Apa hasil dari sidak dan pengawasan tersebut?
Kami berhasil menyita sejumlah produk yang tidak memenuhi ketentuan SNI wajib yang terkait dengan keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup. Selain itu, pengawasan juga dilakukan terhadap produk yang tidak memenuhi ketentuan pencantuman label dalam Bahasa Indonesia dan tidak menyertakan buku pentunjuk dan kartu garansi (MKG) dalam Bahasa Indonesia.
Dari hasi temuan tersebut, produk apa saja yang disita?
Sejumlah barang yang berhasil kami sita didominasi oleh produk elektronik dan alat listrik yang jumlah mencapai 32,54%. Ada juga alat rumah tangga sebanyak 23,04. Selain itu, spare part kendaraan sebanyak 10,9% dan 8% adalah tekstik dan produk tekstil.
Menurut Anda pelanggaran jenis apa yang banyak dilakukan?
Pelanggaran yang paling banyak dilakukan adalah pelanggaran label yang jumlahnya mencapai 42%. Sementara itu, yang melanggar ketentuan standar nasional wajib (SNI) ada 36,8% dan 20,7% adalah pelanggaran ketentuan pencantuman bahasa Indonesia dalam buku manual dan kartu garansi (MKG).
Dengan banyak pelanggaran tersebut, tindakan apa yang Anda lakukan?
Sebagai tindak lanjut dari temuan tersebut, hingga saat ini sudah 13 produk yang disidik oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perlindungan Konsumen (PPNS-PK). Dari jumlah tersebut sebanyak 6 produk (9,8%) sudah dilaporkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Korwas Bareskrim Polri untuk ditindaklanjuti. Mereka yang sudah melakukan pelanggaran atas kasus ini bisa dipidana 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar. Sesuai dengan ketentuan tersebut, kami bisa anggap pelanggaraan itu sebagai sebuah penipuan karena sudah merugikan konsumen. Namun demikian, ada juga yang masih kami berikan teguran ke pihak perusahaannya. Ada sekitar 42,8% yang sudah kami tindaklanjuti dengan memberikan teguran kepada perusahaannya. Sementara 50% lainnya masih dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan.
Kasus apa saja yang berkasnya sudah sampai ke Kejagung?
Di antaranya kasus printer berwarna multi fungsi, alat- alat listrik, lampu swaballas, baja lembaran lapis seng, hair dryer dan kipas angin. Semua produk itu diduga tidak memiliki SNI dan melanggar UU No.8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelakunya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Sampai sejauh mana penangganan terhadap 6 kasus di Kejagung?
Kami menilai penyidikan keenam kasus tersebut lamban. Hal itu terlihat dari sejumlah berkas kasus tersebut yang dinyatakan sudah cukup bukti sejak awal Mei 2012, belum juga dilimpahkan ke meja hijau.
Bagaimana tanggapan Anda dengan kasus tersebut?
Lambannya pelimpahan berkas perkara ini ke meja hijau kamu akui karena dalam Undang-Undang Pidana kita tidak ada ketentuan lamanya waktu penyidikan hingga ke persidangan. Padahal berkasnya sudah lama sampai ke tangan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kami harapkan penegakan kasus ini bisa sampai ke pengadilan, sehingga ada efek jera bagi para pelakunya.
(eva/wan)



