• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
WAWANCARA
Ribka Tjiptaning (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Ribka Tjiptaning: Nilai Luhur Pancasila Tak Pernah Luntur
  • Ribka Tjiptaning: Pemerintah Harus Introspeksi Terkait Perlindungan TKI
2012-05-25 02:51:05 WIB

Ribka Tjiptaning: Kekhawatiran Pekerja Tambang Harus Diperhatikan

Politikindonesia - Solidaritas para pekerja tambang nasional (SPARTAN) mengadu ke Komisi IX DPR, Kamis (24/05). Mereka mengeluhkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Permurnian Mineral. Spartan meminta DPR turut mendesak pemerintah  untuk membatalkan atau mencabut Permen tersebut. Tujuannya, demi kelangsungan hidup jutaan pekerja tambang nasional dalam negeri.

Aspirasi SPARTAN ini ditampung Komisi IX DPR. Dalam audiensi itu, mereka diterima langsung oleh Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning. “Mereka menilai,  Permen ini hanya akan membuat perusahaan tambang nasional tutup. Mereka meminta Permen itu dibatalkan karena tidak sesuai dengan kepentingan nasional," ujar politisi perempuan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu kepada politikindonesia.com, usai pertemuan dengan SPARTAN di Gedung DPR, Kamis (24/05).

Kata Ribka, SPARTAN menilai akibat dikeluarkan Permen tersebut seluruh perusahaan yang tadinya hanya menambang dan memasarkan bahan mentah dipaksa harus memiliki fasilitas pengolahan dan pemurnian untuk peningkatan nilai tambah. Fasilitas  itu, menurut SPARTAN sangat sangat tidak mungkin dilakukan dalam jangka waktu 3 bulan.

Kepada Elva Setyaningrum, perempuan kelahiran Solo, 1 Juni 1959 ini mengungkapkan tanggapan mengenai pengaduan SPARTAN dan apa saja yang akan dilakukan pihaknya dengan adanya mengaduan tersebut. Berikut petikannya.

Bagaimana tanggapan Anda mengenai pengaduan SPARTAN ini?

Kami menyambut baik pengaduan SPARTAN sebagai masukan berharga untuk sektor pertambangan. Tetapi, permasalahan Permen yang berwenang adalah menteri dan dikonsultasikan ke Komisi VII DPR yang membidangi energi. Jadi Permen ini yang berwenang mengubah menteri, memang harus berkonsultasi dengan DPR yang seharusnya ke Komisi VII.

Selama ini, kami memang hanya bermitra dengan Kementerian Tenaga Kerja. Tetapi kami akan menyampaikan pengaduan ini ke Komisi VII menangani masalah regulasi di bidang energi. Makanya, kami juga meminta kepada SPARTAN untuk menemui komisi VII. Agar kedatangan mereka tidak sia-sia.

Selanjutnya, apa yang akan Anda lakukan?

Walau kedatangan mereka hanya diterima oleh 4 orang anggota DPR, tapi kami berusaha untuk menghargai suara mereka dan aspirasi mereka akan kami sampaikan ke semua anggota komisi IX. Kami juga ingin memperjuangkan hak-hak pekerja tambang yang harus menjadi tuan rumah di Indonesia. Kalau soal permennya kami akan komunikasikan dengan komisi terkait juga pemerintah.

Tentang Permen yang menjadi keberatan SPARTAN itu, bagaimana pendapat anda?

Kerapkali memang, pemerintah mengeluarkan kebijakan tanpa disertai dengan kajian komprehensif. Semua peraturan yang dikeluarkan sudah sering kali tidak memperhitungkan nasib para pekerja dan rakyat kecil yang terkena imbas dari sebuah aturan atau kebijakan. Saya sendiri kadang tidak mengerti tujuan dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang selalu korbannya orang kecil, rakyat jelata, buruh tambang. Saya heran, sepertinya pemerintah tidak bisa membuat aturan dengan korbannya koruptor, pengusaha asing. Nah buat kami nasib orang-orang ini yang harus diperhatikan dan harus ada solusinya jika benar terjadi. Selain itu, ada antisipasinya.

Tentang kekhawatiran terjadinya PHK massal jika permen itu tidak dicabut, komentar anda?

Kami tetap ingin memperjuangkan status kepegawaian dari pekerja tambang. Karena untuk nasib dan ancaman PHK yang mungkin saja diterima para pekerja itu, kami wajib mengingatkan dan mendukung mereka agar nantinya ada solusi terbaik buat rakyat kita.

Jika memang PHK itu terjadi, negara akan menghadapi masalah serius bila mengabaikan nasib dari jutaan pekerja tambang berikut keluarganya yang terancam kehilangan pekerjaan akibat kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah. Hal tersebut yang mendasari kami menerima kedatangan sekitar 200 perwakilan pekerja tambang secara mendadak dan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum di DPR, meskipun hal tersebut diluar prosedur standar birokrasi yang berlaku. Karena saya melihat apa yang  mereka sampaikan penting untuk didengarkan. Jangankan ribuan atau jutaan yang terancam PHK, untuk komisi kami 1 orang saja yang terancam PHK dan didalamnya ada unsur kesewenangan. Jika ingin mengadu pasti kami terima.

Adakah kemungkinan pemanggilan wakil pemerintah untuk menindaklanjuti soal ini?

Hal tersebut sangat dimungkinkan kami lakukan. Pastinya akan segera kami tindaklanjuti. Kalau perlu dipanggil, kenapa tidak. Karena pengaduan ini akan kami bawa di rapat komisi dulu, biar nanti dalam rapat itu bisa diputuskan.
(eva/kap)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Bangunan di Bawah Gunung Padang Telah Terbukti

Hipotesa yang disampaikan Tim Terpadu Riset Mandiri tentang adanya bangunan di bawah situs megalitik...


Plato Tak Bohong, Atlantis Pernah Ada di Indonesia

Plato adalah seorang filosof dan ilmuwan besar yang hidup pada masa 424 sampai 347 Sebelum Masehi. A...

NUSANTARA
Index >>

Pilgub Bali: KPUD Gelar Pencoblosan Diulang Ulang pada 1 TPS

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali melakukan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS...


Bus Liman Makassar vs Daihatsu Taruna, 2 Tewas

Bus angkutan umum antardaerah, Liman, tabrakan dengan mobil Daihatsu Taruna DD 1444 H di Jalan Sorow...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved