
Ida Fauziah (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2011-06-15 09:32:29 WIBIda Fauziah: Baleg Bertekad Tuntaskan Draf RUU Pemilu
Politikindonesia - Wakil Ketua Baleg DPR Ida Fauziah optimis. Pembahasan draf RUU perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal segera tuntas. Setelah mengalami beberapa kali kebuntuan (deadlock), ia yakin rapat Baleg Senin (20/06) depan mampu merampungkan pembahasan dan menyepakati keputusan.
“Apapun yang terjadi, Pimpinan Baleg bertekad akan mengetok palu untuk mengesahkan draf RUU Pemillu menjadi RUU Pemilu pada sidang berikutnya, Senin depan (20/06), sehingga pembahasan RUU ini dapat dibawa ke sidang paripurna,” tandas politisi perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa, mengomentari nasib pembahasan RUU tentang Pemilu yang hingga sekarang masih tersendat-sendat di Baleg DPR.
Disadari wanita kelahiran Mojokerto, 17 Juli 1967 ini, proses pembahasan draf RUU Pemilu ini sudah terlalu lama. Menurutnya, pimpinan Baleg sudah memberikan toleransi yang begitu luas kepada seluruh anggota untuk memberikan perbaikan-perbaikan terhadap substansi dari RUU tersebut.
“Jadi, kita tak bisa lagi menunggu dan membiarkan pembahasan ini berlarut-larut. Lagi pula, kelahiran UU pemilu kan sudah sangat ditunggu oleh bangsa ini, agar tidak menghambat proses Pemilu itu sendiri.”
Dalam pandangan Ida, kemungkinan terjadi dealock lagi kecil, lantaran berdasarkan hasil rapat terdahulu, telah disepakati hanya dua opsi yang harus dipilih pada rapat berikutnya.
Apa yang menjadi persoalan serius dalam draf RUU Pemilu ini? Bagaimana sikap PKB terhadap ambang batas perolehan suara pada 2014 nanti? Jawaban terhadap beragam pertanyaan tersebut, diungkapkan Ketua Fraksi PKB di DPR ini kepada Mirza Fichri dari politikindonesia.com di Gedung Parlemen DPR, pada Rabu, (15/06). Berikut petikan.
Pembahasan draf RUU Pemilu di Baleg DPR awal pekan lalu (14/06) kembali menemui jalan buntu. Komentar Anda?
Sebagai jajaran pimpinan di Badan Legislasi DPR, sejujurnya saya merasa prihatin dengan kondisi tersebut. Menurut saya, proses pembahasan draf RUU di Baleg sudah terlalu lama. Oleh karena itu, saya berpikir sudah saatnya pimpinan mengetok palu pada sidang berikutnya Senin, pekan depan, untuk mengambil keputusan agar RUU ini, dapat dibawa ke sidang paripurna sehingga dapat segera disahkan menjadi undang-undang.
Jadi, draf RUU Pemilu ini akan segera dibawa ke Paripurna, walau ada beberapa hal yang belum disepakati di tingkat Baleg?
Apapun yang terjadi, pimpinan Baleg nampaknya sudah tidak dapat lagi memberikan toleransi kepada pihak manapun untuk menghambat penyelesaian pembahasan RUU Pemilu yang ditargetkan selesai sesegera mungkin tersebut.
Kalau soal adanya perbedaan di beberapa hal, seperti masalah ambang batas perolehan suara (parliamentary threshold-PT), saya kira sudah tak dapat dijadikan lagi alasan untuk menghambat RUU ini. Soalnya, pada rapat terakhir, semua telah sepakat tentang dua opsi yang harus diambil masing-masing fraksi terkait ambang batas perolehan suara tersebut, pada rapat berikutnya. Jadi, saya hampir dapat menjamin pembahasan draf RUU Pemillu di Baleg bakal tuntas pekan depan.
Kalau boleh mereview, hal krusial apa yang sesungguhnya membuat pembahasan draf RUU Pemilu ini sedemikian alot?
Soal paling krusial, ya soal ambang batas perolehan suara. Pada pasal 202 draft RUU itu menyebutkan, bahwa partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 3 persen secara nasional, untuk bisa dapatkan kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Sementara itu, masing-masing fraksi mengajukan angka yang berbeda. Ada yang 3 persen, 4 persen hingga 5 persen. Untuk mengatasi persoalan ini, maka Rapat baleg nantinya dapat memberikan catatan untuk besaran angkanya akan dibahas lebih lanjut di Paripurna.
Selain soal PT di atas, sebetulnya ada hal lain yang juga sempat menjadi perdebatan alot, seperti pengurangan kursi Daerah pemiihan (dapil). Namun, semua itu tampaknya tidak seserius pembahasan tentang ambang batas perolehan suara atau PT tersebut.
Benarkan peningkatan PT untuk menyederhanakan partai di DPR?
Menurut saya sah-sah saja orang berpikiran seperti itu. Artinya, secara pribadi ataupun partai, saya tidak keberatan dengan kenaikan PT dari 2,5% yang bertujuan untuk menyederhanakan partai di parlemen. Namun begitu, saya perlu mengingatkan agar jangan sampai kenaikan PT ini hanya justru menguntung satu parpol tertentu saja.
Selain itu, saya juga tak ingin jika penerapan kenaikan PT ini bertujuan menggilas partai-partai tengah dan partai gurem. Terpenting, bagi saya adanya penerapan PT jangan sampai menghapus jaminan adanya pluralitas dan kemajemukan partai politik yang menjadi cermin demokrasi politik di Tanah Air.
Lantas,apakah PKB yang tergolong partai tengah ini khawatir dengan penerapan PT sampai 5%?
Saya tegaskan tak ada kekhawatiran bagi PKB, bila ambang batas diterapkan sebesar 5%. Saya merasa yakin dengan gencarnya konsolidasi yang kini tengah dan akan terus dilakukan di internal PKB, maka dengan ambang batas hingga 5% tersebut, kami yakin PKB masih dapat bertahan di 2014 nanti.
Anda menjamin pembahasan RUU Pemilu akan segera dituntaskan. Apa yang ingin disampaikan terkait hal ini?
Saya hanya ingin mengingatkan teman-teman anggota dewan bahwa kehadiran undang-undang tentang Pemilu ini sangat berpengaruh besar terhadap keberlangsungan jalannya kehidupan berbangsa dan bernegara di negeri ini. Keterlambatan pengesahan RUU menjadi undang-undang, tentunya akan sangat berpengaruh terhadap proses pemilu 2014 mendatang yang merupakan awal dari kehidupan berbangsa dan bernegara tersebut.
Oleh karena itu, saya berharap proses pembahasan RUU ini tak lagi terhambat oleh hal-hal yang dilatarbelakangi oleh kepentingan pribadi atau kelompok. Sebaiknya, pikirkanlah persoalan ini demi kepentingan rakyat banyak.
(Mirza Fichri/kap)



