• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
POLITISIANA
Istana Merdeka (ist)
Artikel Terkait:
  • Diprediksi, Tahun 2030 Jakarta Tenggelam
  • Dissenting Opinion Putusan MK Nomor 48/PUU-VIII/2010
  • Dinilai Gagal Pimpin DKI, Bang Foke Tak Terima
  • Diusir Dari Rapat, Kubu Hartati Nilai DPR Tak Adil
  • Di Simpang 2 Samudera, Indonesia Rawan Bencana
2012-08-10 08:12:03 WIB

Tentang Rapat di Istana, 9 Oktober 2008

Politikindonesia - Antasari Azhar, terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Nazaruddin Zulkarnaen melontarkan tudingan serius. Ia mengaku, pada Oktober 2008, saat masih  menjabat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pernah menghadiri undangan rapat yang dipimpin Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Rapat itu membahas skenario pencairan dana Rp6,7 triliun untuk Bank Century.

Testimoni Antasari tersebut tentu menjadi tudingan serius bagi kalangan Istana. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, yang disebut  Antasari hadir dalam pertemuan tersebut mengatakan, bahwa Antasari melancarkan fitnah. “Pernyataan Antasari itu sama sekali tidak benar," ujar Denny kepada pers, Jumat (10/08).

Ia sangat menyesalkan, seorang Antasari mengeluarkan statement sensasional dan bohong di bulan suci Ramadan ini.  “Saya tahu pasti Presiden tidak pernah memimpin rapat yang dituduhkan tersebut, apalagi yang terkait bailout Century,” ujar Denny.

Suara hampir senada juga disampaikan Staf Khusus Presiden, Andi Arief. “Silahkan masyarakat mengecek pertemuan 9 Oktober 2008 itu melalui media massa yang sekarang arsipnya masih ada,” ujar Andi Arief kepada politikindonesia.com, di Jakarta, Jumat pagi (10/08).

Andi Arief benar. Dari penelusuran politikindonesia.com, memang ada pertemuan di Istana negara pada Kamis, 9 Oktober 2008 tersebut. Rapat yang berakhir pukul 15.00 WIB. Dan, bukan hanya Antasari yang diundang. Seluruh pimpinan lembaga penegak hukum, seperti Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, Jaksa Agung Hendarman Supandji, Menko Polhukam Widodo AS, Menkeu Sri Mulyani, Mensetneg Hatta Rajasa, Kepala BPKP Didi Widayadi dan Ketua BPK Anwar Nasution juga.

Tema yang dibahas pada rapat tersebut bukan soal bailout Bank Century, seperti yang dituduhkan Antasari saat ini. Melainkan, tentang langkah penegakan hukum bagi penyelamatan ekonomi, khususnya para pelaku yang melanggar peraturan pasar modal. Suasana batin pada saat itu adalah, bagaimana melakukan mitigasi menghadapi dampak krisis keuangan yang terjadi di Amerika Serikat. Dari pengalaman krisis sebelumnya yaitu tahun 1998, banyak pihak yang sengaja mengambil keuntungan karena tidak diawasi ketat oleh penegak hukum.

Mungkin Antasari lupa atau khilaf, seperti prasangka baik dari Wamenkuham Denny Indrayana. Padahal, dia sendiri yang menyampaikan pernyataan kepada pers ketika itu tentang arahan Presiden dalam pertemuan tersebut.

Dan dalam keterangan pers Antasari tersebut, seperti dikutip dari detikcom, tidak ada pembahasan tentang bail out Century. Antasari bilang, dalam rapat tersebut Presiden SBY minta lembaga penegak hukum, termasuk KPK untuk mencegah tindak korupsi yang bisa memperparah keadaan. “Arahan beliau sesuai profesi kita, pembicaraannya lebih menjurus pada arahan jangan sampai ada korupsi di situasi ekonomi sekarang," ujar  Antasari ketika itu.

Bukan hanya Antasari. Hendarman Supandji yang saat itu masih menjabat Jaksa Agung, juga melontarkan statemen usai rapat tersebut. Ia mengatakan,  dimintai Presiden SBY untuk mewaspadai tindak pidana dalam perdagangan di BEI. Tidak tertutup kemungkinan aksi spekulasi pelaku pasar ada yang melanggar aturan hukum. Meski belum ada indikasi  tersebut.

Hendarman mengatakan, tidak ada instruksi khusus dari Presiden SBY. Setiap jajaran penegak hukum sudah mengetahui apa yang menjadi tugas dan menjadi kewenangan dari sektor masing-masing.

“Sekali lagi Antasari telah melakukan pengakuan yang membohongi publik. Semua pertemuan yang dilakukan Presiden selain tematis dan substantif, materinya selalu terdokumentasi secara internal, dan publik juga bisa mengikuti melalui peliputan media massa.”

Ada satu lagi fakta yang disampaikan andi untuk membuktikan tudingan Antasari itu tidak relevan Jika dicermati Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Jaring Pengaman Sektor Keuangan (JPSK) Nomor 4 Tahun 2008 baru diajukan pada 10 Oktober 2008, dan baru berlaku setelah melalui proses yang alot pada tanggal 15 Oktober 2008.

Kemudian puncak krisis yang ditandai dengan gagal kliring Bank Century terjadi pada 13 November 2008. Sedangkan bailout Bank Century sendiri baru dilakukan pada 21 November 2008. “Bagaimana mungkin merencanakan Bailout untuk Bank Century di saat belum ada satu pun Bank yang dapat dipastikan harus di bailout,” ujar Andi.
(kap/rin/nis)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Hutan Gunung Puntang, Rumah Baru Owa Jawa

Kawasan hutan lindung Malabar di Gunung Puntang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, a...


Tifatul: Fraksi PKS Selewengkan Instruksi Majelis Syuro

Tifatul Sembiring mengkritik sikap koleganya di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perw...

NUSANTARA
Index >>

DIY Anggarkan Rp46 Miliar buat Pengentasan Kemiskinan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengalokasikan dana Rp46 miliar untuk...


Dua Jembatan di Boyolali Putus Diterjang Banjir

Dua jembatan di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, terputus, satu rumah hanyut dan dua rumah lainnya r...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved