
Soemarmo (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-06-08 08:32:41 WIBIntervensi DPR atas Sidang Soemarmo, Masalah Serius
Politikindonesia - Adanya upaya intervensi dari sejumlah pihak terhadap rencana persidangan Walikota Semarang nonaktif Soemarmo HS yang menjadi tersangka korupsi, dipandang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai masalah serius. Jika cara ini menjadi preseden, akan dapat mengganggu upaya pemberantasan korupsi di masa datang.
“Pimpinan KPK menanggapi serius persoalan ini. Jangan sampai ke depan, ada upaya yang menganggu proses pemberantasan korupsi," terang Juru Bicara KPK Johan Budi Sp kepada pers di kantor KPK, Jakarta, Jumat (08/06).
Dijelaskan Johan, permohonan KPK untuk memindahkan persiangan dari Semarang ke Jakarta atas alasan yang kuat. Permintaan pemindahan itu bukan tanpa sebab. KPK menilai, kondisi Semarang tidak kondusif untuk dilansungkanya sidang di ibukota Jawa Tengah itu.
“Didasarkan situasi yang kita pantau dalam sidangnya Sekda. Ada ketakutan saksi, pengaruh dari tersangka, terutama pendukungnya yang kita tengarai bisa mempengaruhi keterangan saksi di persidangan," ucap Johan.
Seperti diketahui, sejumlah anggota Komisi III DPR berupaya mendesak Mahkamah Agung (MA) agar mengubah keputusannya yang memindahkan sidang Soemarmo ke Jakarta atas permintaan KPK. Namun, permintaan itu ditolak oleh Ketua MA Hatta Ali.
Belakangan, sejumlah anggota Komisi III DPR menemui Kajari dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Semarang. Rombongan yang terdiri dari Muhammad Nasir Djamil, Aziz Syamsuddin, Ahmad Yani, Sarifudin Suding dan Aboe Bakar ingin menanyakan seputar soal pemindahan lokasi sidang Wali Kota Semarang, Soemarmo HS dan Ketua DPRD, Murdoko, yang bakal disidangkan di Jakarta.
Pasca pertemuan itu, muncul pernyataan dari Ahmad Yani yang mengatakan Kejaksaan dan Wakil Ketua PN Semarang, tersinggung dengan keputusan pemindahan sidang tersebut. MA pun bereaksi keras atas manuver sejumlah anggota Komisi III DPR tersebut. Juru Bicara MA yang juga Ketua Muda Pidana Khusus Djoko Sarwoko menyebut, anggota Komisi III DPR sengaja mengadu domba lembaga peradilan dan lembaga penegak hukum lain terkait.
Djoko menyebut, Ahmad Yani menyampaikan informasi tidak tepat soal tentang ketersinggungan pihak Pengadilan Negeri (PN) Semarang atas pemindahan sidang. “Ini cara lain untuk melemahkan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan mengadu domba tidak hanya dengan PN Semarang, tetapi juga Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Semarang) dan Polda (Polda Jateng). Intervensi telah nyata-nyata dilakukan dengan meminta Ketua MA mencabut SK Pemindahan sidang tanggal 16 Mei 2012,” ujarnya kepada pers, Senin (04/06).
Djoko menegaskan, Ketua MA menolak permintaan Komisi III DPR untuk merevisi Surat Keputusan (SK) Nomor 064/KMA/SK/V/2012 tertanggal 16 Mei 2012 tentang pemindahan tersebut.
Djoko juga menyebut, Wakil Ketua PN Semarang tetap mendukung pemidahan lokasi sidang Soemarmo. “Ini ada yang dipelintir. Wakil Ketua PN sudah saya tanya, tidak mengatakan seperti itu (tersinggung oleh pemindahan ini). Ini cara lain untuk melemahkan KPK dan mengadu domba,” ujar dia.
Soal intervensi ini, dalam pandangan Djoko, dapat dikategorikan menghalangi proses hukum yang diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 60 UU Nomor 20 Tahun 2001 dan diancam dengan pidana maksimal 20 tahun penjara dan atau denda Rp600 juta
Sepertinya, Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) juga berpikiran sama. Koalisi yang merupakan gabungan LSM tersebut melaporkan para anggota Komisi III DPR tersebut ke Mabes Polri. Tindakan para politisi itu dinilai KPP sudah termasuk lingkup pidana.
Kata Donal Fariz, Anggota KPP yang juga aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW), sejumlah oknum Komisi III DPR tersebut diduga melakukan upaya mengalang-halangi proses hukum sebuah kasus. Para politisi ini dilaporkan atas dugaan melanggar pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Kata Donal, Pasal 21 UU Pemberantasan Tipikor menjelaskan, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 dan paling banyak Rp600.000.000,00."
Donal berpandangan, perbuatan anggota DPR yang berupaya mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan perkara korupsi itu merupakan bukti arogansi oknum DPR.
(kap/rin/nis)



