
Tak Ada Celah Lapindo Pakai APBN Lunasi Tunggakan
Politikindonesia - Ribut-ribut soal Pasal 18C dalam UU Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2012 tentang penanganan lumpur panas Sidoarjo, mengundang tanggapan dari Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana (SKP BSB). Pasal 18C APBNP 2012 tidak ada hubungannya dengan kewajiban PT Lapindo Brantas. Dengan kata lain, tidak ada celah Lapindo bisa menggunakan APBNP untuk melunasi tunggakannya.
Kepada politikindonesia.com, Minggu malam (08/04) Asisten SKP-BSB Wisnu Agung Prasetya mengatakan, ada bukti otentik pada APBN-P 2011 Pasal 18 C itu sudah menjadi opsi tapi belum disetujui.
“Jadi menurut saya, antara pasal 18 C dan kewajiban Lapindo itu dua hal yang berbeda. Tak ada hubungan. Tak ada celah Lapindo bisa gunakan APBN / APBNP untuk melunasi tunggakan,” ujar Wisnu menanggapi tuduhan pasal 18C APBN-P 2012 yang dihubung-hubungkan dengan kepentingan Golkar dalam kasus Lapindo.
Pasal 18 APBN-P 2012 berbunyi: Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo, alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2012, dapat digunakan untuk:
a. Perlunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan)
b. Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi, dan pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak pada sembilan rukun tetangga di tiga kelurahan (Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi) c. Bantuan kontrak rumah, bantuan tunjangan hidup, biaya evakuasi dan pembayaran pembelian tanah dan bangunan pada wilayah di luar peta terdampak lainnya yang ditetapkan melalui peraturan presiden)
Dituturkan Wisnu, pada 7 Januari 2011, Kantor Staf Khusus Presiden Bidang Bantuan Sosial dan Bencana menerima 11 orang perwakilan korban lumpur Sidoarjo yang berasal dari dalam Peta Area Terdampak (PAT) dan Luar Peta Area Terdampak.
Dalam pertemuan yang berlangsung di Jalan Veteran lll Nomor 2 Jakarta itu, pihak SKP BSB mendapat sejumlah penjelasan. Pertama, penyelesaian pembayaran uang muka 20 persn senilai sekitar Rp700 miliar kepada korban lumpur kewajiban PT Lapindo masih belum tuntas. Sampai hari ini, masih ada 19 berkas korban lumpur yang belum terbayarkan sama sekali oleh PT. Minarak Lapindo Jaya. Untuk penyelesaian pembayaran 19 berkas tersebut diperlukan dana sekitar Rp21 miliar.
Sedangkan, pembayaran sisa aset korban lumpur sebesar 80 persen, bernilai sekitar Rp2,8 triliun yang terdiri dari 13.237 berkas, baru terlunasi sebesar 55 persen atau senilai sekitar Rp1,54 triliun. Artinya masi ada sisanya 45 persen atau sekitar Rp1,26 triliun
Pembayaran masih terkatung-katung hingga kini. Bahkan, PT. Minarak Lapindo Jaya sering melakukan keterlambatan pembayaran dengan sistem angsuran via rekening Bank Rakyat lndonesia itu. Berlarut-larutnya pembayaran ini dapat menghambat penyelesaian pembayaran 3 desa (Besuki, Pajarakan, dan Kedungcangkring) yang dipayungi oleh peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2008 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo.
Persoalan ini, juga menambah masalah sosial baru bagi korban lumpur yang berada dalam kawasan PAT yang dibuat tanggal 22 Maret. Wisnu menyebut, informasi terakhir, sudah ada cicilan tambahan dari Lapindo, dan masih ada kekurangannya sekitar kurang lebih Rp900 miliar lagi.
“Sedangkan untuk masyarakat desa Besuki, Pajarakan, dan Kedungcangkring sudah dilunasi sebagai kewajiban pemerintah di 2011,” terang Wisnu.
Ia menjelaskan, masyarakat yang tinggal di 54 RT (Rukun Tetangga) dari Desa Siring Barat (4 RT), Desa Jatirejo bagian barat (2 RT), Desa Mindi (21 RT), Desa Besuki Bagian Timur (7 RT), Desa Ketapang {12 RT), dan Desa Pamotan (8 RT) sudah tidak layak huni, sehingga mereka mengharapkan agar wilayahnya dimasukkan dalam peta Area terdampak PAT.
Jika area ini masuk PAT, masyarakatnya akan mendapatkan penanganan dan perlakuan setara seperti warga di dalam PAT sesuai Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2009 tentang Badan penanggulangan Lumpur Sidoarjo. “Hal ini telah diusulkan oleh Gubernur Jawa Timur kepada Menteri pekerjaan Umum tentang Hasil penelitian TKKP (Tim Kajian Kelayakan permukiman) tanggal 6 Agustus 2010,” terang dia.
Wisnu menjelaskan, jumlah kewajiban pembayaran yang harus ditanggung oleh PT. Lapindo Brantas melalui PT. Minarak Lapindo Jaya adalah sebesar Rp1, 271 triliun. Jumlah tersebut pernah akan ditalangi oleh Pemerintah sebagai pinjaman kepada PT Lapindo Brantas dengan skema perikatan utang piutang antara Pemerintah Cq. Menteri Keuangan dengan PT' Lapindo Brantas. Hal ini pernah disetujui oleh Menteri Keuangan melalui surat Nomor: s-3581MK.02/2009, tanggal 16 Juni 2009, kepada Kepala Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo. “Namun opsi ini ditolak Lapindo.”
Wisno menyebut, keinginan masyarakat di 45 RT tersebut di atas perlu diatur dengan Peraturan Presiden sebagaimana masyarakat peta area terdampak yang telah diatur dengan Perpres Nomor 4B Tahun 2009. Dalam Perpres yang baru ini kiranya pengaturan dalam pembayaran jual beli dengan masyarakat di 54 RT tersebut dapat dilakukan secara bertahap melalui beberapa tahun anggaran.
Sebagai solusi, apabila kekurangan pembayaran dan Perpres yang memasukkan 54 RT ke dalam PAT dapat terlaksana sesuai dengan keinginan warga korban lumpur Sidoarjo, maka ke depan diharapkan tidak akan lagi terdapat gejolak masyarakat untuk menuntut hak dan keadilan kepada Pemerintah. “Pasal 18 C UU APBN-P ini yang mengakomodir 45 RT ini,” terang dia.
Wisnu menegaskan, Pasal 18 c APBN-P 2012 bukanlah deal elit. Tetapi upaya tanggung jawab pemerintah pada penderitaan rakyatnya. Lantas mengapa baru dimasukkan dalam APBN-P sekarang, Wisnu menjawab, karena luapan lumpur saat dibuat PETA terdampaknya tahun 2007 tidak memasukkan kemungkinan fakta di lapangan bahwa luapan lumpur sudah meluber ke luar peta terdampak.
Wisnu menyebut, sebagai mitigasi ke depan, tim ahli akan segera menggunakan instrumen scientific untuk hitung kapan luapan lumpur tersebut akan berakhir. Langkah apa yang akan diambil jika ternyata luapan lumpur memerlukan waktu lama untuk berhenti. “Bahaya lanjutannya perlu dihitung, dan ini tugas negara untuk melindungi warganya,” tandas Wisnu.



