• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
POLITISIANA
Hartati Murdaya dan Akbar Faisal (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Dari Istana Bogor, SBY Serukan Hemat Anggaran
  • Daripada Selingkuh, Lebih Baik Poligami
  • Tak Ingin Durhaka, Prabu Lepas Demokrat
  • Tak Ada Jejak UFO Di Berbah Sleman
  • Tak Ada Lagi Film Impor Di Layar Bioskop
2010-10-07 21:50:05 WIB

Diusir dari Rapat, Kubu Hartati Nilai DPR Tak Adil

Politikindonesia - Diusir dari ruang rapat mengenai aset negara oleh Komisi II DPR pada Selasa (05/10) lalu dengan alasan menyinggung perasaan dewan, disayangkan oleh M. Al Khadzid, pengurus PP GP Ansor dan kader Partai Demokrat. Dia menilai DPR justru yang bersikap tidak adil dengan aksi pengusiran tersebut.

Melalui surat elektroniknya yang dikirimkan Kamis (07/10), terkait insiden tersebut, M. Al Khadzid mengatakan, pengusiran Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat, Ibu Siti Hartati Murdaya, oleh pimpinan sidang di Komisi II DPR seharusnya tak perlu terjadi jika pimpinan sidang bersikap adil, tidak diskriminatif, dan menghindari arogansi penggunaan kekuasaan parlemen secara tidak bijaksana.

Menurut dia, peristiwa pengusiran ini menunjukkan bahwa pimpinan sidang bukan saja lebih berpihak kepada Akbar Faisal, tetapi juga menunjukkan bahwa pimpinan sidang tidak mampu mengendalikan situasi lalu mengambil jalan pintas dengan cara mengusir. Karena itu sudah selayaknya pimpinan Komisi II DPR diganti.

“Kami menilai pimpinan sidang saat itu terkesan berlaku tidak adil. Kalau anggota DPR yang menginterupsi diberi kesempatan berbicara yang lama, sedangkan Ibu Hartati Murdaya yang ingin bicara sering tidak diberi kesempatan, bahkan sedikit-sedikit dipotong baik oleh pimpinan sidang maupun oleh interupsi anggota,” kata Khadzid.

Dia menambahkan, perlakuan ini menunjukkan bahwa pimpinan sidang berlaku tidak adil. Hal ini sekaligus menunjukkan arogansi DPR di depan rakyat. Sangat disayangkan di era reformasi dan demokrasi sekarang ini masih ada pihak yang melanggengkan arogansi kekuasaan, dalam hal ini arogansi kekuasaan parlemen di depan rakyatnya sendiri.

“Bahwa kami menilai gaya memimpin sidang yang ditunjukkan oleh pimpinan Komisi II DPR tampak seperti seorang hakim di pengadilan yang sedang menginterogasi seorang terdakwa,” katanya.

Khadzid mengatakan, boleh-boleh saja seorang mantan jaksa menjadi pimpinan sidang komisi di DPR, tetapi tentu saja gaya memimpin sidangnya harus berbeda. Sebab Ibu Hartati Murdaya datang ke DPR bukan sebagai seorang pesakitan atau seorang terdakwa, melainkan datang dengan niat baik untuk memenuhi undangan Komisi II guna menjelaskan duduk perkara tanah negara yang kini berada dalam pengelolaan PT Jakarta International Expo.

Khadzid menilai pimpinan sidang berlaku diskriminatif, sebab bukan hanya Ibu Hartati Murdaya yang sekali waktu berbicara tanpa melalui mekanisme pimpinan sidang. Beberapa narasumber sebelumnya juga berkali-kali berbicara tanpa melalui mekanisme pimpinan sidang, tetapi tidak diusir dan bahkan hanya diperingatkan secara halus. Ini berbeda sekali dengan sikap pimpinan sidang terhadap Ibu Siti Hartati Murdaya yang begitu berbicara tanpa melalui mekanisme pimpinan sidang langsung diberi peringatan dan sejurus kemudian langsung diminta meninggalkan ruangan. Hal ini jelas menunjukkan bahwa pimpinan sidang telah berlaku diskriminatif.

Khadzid menjelaskan, mengenai anggota DPR berama Akbar Faisal yang menginterupsi dan meminta klarifikasi atas statemen Ibu Siti Hartati Murdaya yang mengatakan, "hendaknya dipanggil saksi ahi hukum sebanyak-banyaknya untuk membuktikan tentang kepastian hukum, jadi enak, DPR enak, kami enak, jadi tidak ada demo-demo lagi", sebenarnya sesaat kemudian Ibu Siti Hartati Murdaya telah memberikan klarifikasi bahwa pernyataanya tersebut tidak dimaksudkan untuk menyinggung perasaan DPR.

Namun, lanjut Khadizd,  Akbar Faisal masih terus memberikan interupsi berkali-kali bahkan mengancam akan mempermasalahkan statemen tersebut sebagai contemp of parliament. Dalam hal ini tampak sekali bahwa pimpinan sidang sangat memihak kepada Akbar Faisal dan pada saat yang bersamaan tampak sekali bahwa Akbar Faisal dan pimpinan sidang terlalu membesar-besarkan persoalan kecil dan tidak terfokus pada substansi masalah kedudukan tanah negara di kemayoran yang menjadi agenda pembahasan dalam sidang tersebut.

Sementara itu, legal PT Jakarta International Expo Atmajaya Salim SH menjelaskan bahwa di depan sidang Komisi II DPR tersebut Ibu Siti Hartati Murdaya sedang menjelaskan masalah tanah milik Setneg yang kini berada dalam pengelolaan PT Jakarta International Expo (Jiexpo), namun tiba-tiba dipotong oleh interupsi Akbar Faisal.

Padahal, lanjut Atmajaya, dalam sidang tersebut Hartati Murdaya menjelaskan mengenai duduk perkara tentang tanah negara di area PRJ Kemayoran sudah jelas segamblang-gamblangnya bahwa tanah negara di area tersebut hingga saat ini masih ada, tidak hilang, tidak berpindah tangan, dan sama sekali tidak diagunkan ke bank manapun, apalagi bank di luar negeri.

PT Jakarta International Expo (Jiexpo) mendapatkan lahan tersebut melalui lelang terbuka di pengadilan negeri Jakarta Pusat dan Jakarta Utara pada tahun 2003, setelah pengelola sebelumnya, PT Jakarta International Trade Fair (JITF), dinyatakan pailit oleh pengadilan. Bahwa benar pihak Setneg memiliki saham 5% di PT JITF namun begitu PT JITF dinyatakan pailit maka hilanglah semua saham, termasuk hilanglah saham Setneg yang 5% tersebut.

Oleh karena itu, kata dia, jika DPR hendak mengusut hilangnya 5% saham Setneg silakan diusut ke pengelola sebelumnya mengapa sampai pailit sehingga negara dirugikan berupa hilangnya saham 5%.

Selanjutnya dijelaskan, setelah dinyatakan sebagai pemenang lelang maka pada bulan Desember 2003 PT Jiexpo membayar tunai ke kas negara uang sebesar Rp984,94 miliar sesuai risalah lelang. Bahwa dalam risalah lelang tersebut sama sekali tidak dicantumkan keharusan agar pemenang lelang memberikan saham sebesar 5% kepada Setneg, maka PT Jiexpo pun tidak memberikan saham kepada Setneg.

“Sangat jelas disini bahwa hak PT Jiexpo atas lahan tersebut sangat-sangatlah kuat secara hukum, dan jika masih ada pihak-pihak yang menyangsikannya maka hendaknya dipanggil saksi ahli hukum sebanyak-banyaknya untuk menjelaskan tentang kepastian hukum atas hak PT Jiexpo tersebut,” katanya.

Adapun langkah PT Jiexpo memberikan saham hibah kepada Pemprov DKI Jakarta sebesar 13,125%, tambah Atmajaya, hal itu semata-mata dilakukan sebagai barter atas penyelenggaraan event tahunan Pekan Raya Jakarta. Pemprov DKI Jakarta memberikan hak penyelenggaraan event tahunan tersebut kepada PT Jiexpo dan sebagai gantinya PT Jiexpo memberikan saham kepada Pemprov DKI sebesar 13,125%. Namun dalam perkembangannya terjadilah salah persepsi mengenai barter tersebut sehingga PT Jiexpo dituduh memonopoli penyelenggaraan PRJ, tidak setor keuntungan ke Pemprov, tidak membagi deviden ke Pemprov, dan lain-lain, sehingga PT Jiexpo merasa trauma untuk memberikan saham kepada pemerintah.
(ar/yk)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Bangunan di Bawah Gunung Padang Telah Terbukti

Hipotesa yang disampaikan Tim Terpadu Riset Mandiri tentang adanya bangunan di bawah situs megalitik...


Plato Tak Bohong, Atlantis Pernah Ada di Indonesia

Plato adalah seorang filosof dan ilmuwan besar yang hidup pada masa 424 sampai 347 Sebelum Masehi. A...

NUSANTARA
Index >>

7.633 Personel TNI/Polri Amankan Pilgub Maluku

Tidak kurang dari 7.633 personel gabungan dari Polri dan TNI diturunkan untuk mengamankan proses Pem...


Hari Kedua SBMPTN Yogya Baru 797 Orang Daftar

Hingga hari kedua Pendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) di PTN Lokal Yogy...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved