
Kantor Komnas HAM (Helmi/Dok)
Artikel Terkait:
2012-08-29 06:45:45 WIBBesok, Masa Tugas Anggota Komnas HAM Habis
Politikindonesia - Kamis (30/08) besok, masa jabatan anggota Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) resmi berakhir. Para komisioner tersebut sudah siap-siap mem-packing barang-barang pribadinya, untuk meninggalkan kantor yang berada di jalan Latuharhari, Jakarta Selatan itu.
“Mulai besok pukul 16.00 WIB, kami tidak lagi memegang mandat. Kami harus keluar ruangan. Jadi kami juga tentu tidak boleh memakai fasilitas negara," ujar salah seorang anggota Komnas HAM Yoseph Adi kepada pers, Rabu (29/08).
Ironisnya, hingga saat ini, pengganti para komisioner ini belum jelas. Seharusnya, akhir Agustus sudah ada nama baru untuk Komisioner Komnas HAM, tapi DPR hingga kini belum memilih nama baru.
Yoseph khawatir, bila Komnas HAM tidak mempunyai komisioner, lembaga itu menjadi tidak bergigi. “Jadi hanya menerima pengaduan saja. Kesekjenan hanya supporting,” imbuhnya.
Yang mengkhawatirkan, dalam waktu dekat akan ada event internasional. Indonesia terancam tidak bisa mengirimkan delegasi ke Asia Pacific Regional Forum, karena yang harus mewakili pimpinan
“Sebenarnya soal ini sudah dikomunikasikan dengan pimpinan DPR, ada 3 opsi yang akan diambil, memperpanjang semuanya, membentuk caretaker atau dibiarkan kosong. Diambil opsi ketiga yakni memperpanjang, tapi sampai sekarang belum ada Kepresnya," jelasnya.
Keppres Penyelamat
Sementara itu, Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin, terhadap ancaman kekosongan pimpinan Komnas HAM ini, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) harus mengambil keputusan penting secepatnya.
“Bila Komnas HAM tak lagi ada akibat kekosongan jabatan komisionernya, maka negara telah abai terhadap amanah konstitusi. Berakhirnya masa jabatan komisioner Komnas HAM 2007-2012 pada 30 Agustus 2012 tanpa diiringi pelantikan komisioner baru akan menyebabkan bubarnya Komnas HAM," ujar dia.
Lukman menyayangkan jadwal pengajuan nama calon komisioner Komnas HAM 2012-2017 tak disesuaikan dengan agenda kerja DPR. Sehingga sampai sehari sebelum batas akhir 30 Agustus 2012, DPR sama sekali belum memprosesnya.
“Kini, mengharapkan DPR sudah mustahil. Tinggal Presiden-lah yang bisa menyelamatkan Komnas HAM dengan terbitkan Perpu untuk memperpanjang masa jabatan komisioner periode sekarang. Tanpa Perpu perpanjangan masa jabatan itu, maka eksistensi Komnas HAM tak memiliki legalitas," ujarnya.
(nif/rin/kap)



