
Jimly Asshidiqie (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-08-19 10:49:57 WIBJimly Usul Pengadilan Tipikor Daerah Dikurangi
Politikindonesia - Peradilan tindak pidana korupsi tidak perlu diselenggarakan di setiap daerah. Hal ini agar pengawasan dan proses rekrutmen hakim ad-hoc lebih optimal dan selektif.
"Cukup per wilayah saja. Tidak perlu di setiap provinsi apa lagi kabupaten/kota," kata mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshidiqie setelah bersilaturahmi ke rumah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Sukarnoputri, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Minggu (19/08).
Menurut Jimly, pembentukan pengadilan tipikor di masing-masing provinsi, bahkan kota merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Jimly justru mengusulkan agar jumlah pengadilan tipikor dikurangi.
Meski menyarankan agar pengadilan tipikor dikurangi, namun, Jimly tidak setuju bila pengadilan tipikor dihapuskan. Sebab negara ini masih memerlukan pengadilan khusus yang menangani kasus korupsi.
"Dibatasi saja supaya pengawasan lebih mudah. Bila pengadilan tipikor tidak banyak, tentu proses rekrutmen hakim ad-hocnya juga lebih selektif," pungkas Jimly.
(ar/rin/wan)



