
M. Yusuf (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-07-22 05:19:35 WIBPPATK: Modus Korupsi Tak Lagi dengan Transfer Antar Bank
Politikindonesia - Transaksi keuangan yang mencurigakan dan menjurus pada tindak pidana korupsi terus menerus dipantau oleh Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK juga meminta agar pemerintah dan perbankan mengeluarkan kebijakan untuk membatasi transaksi dalam bentuk setoran tunai.
"Kalau sudah ada pembatasan transaksi tunai, tindak pidana korupsi jelas akan berkurang 70%," kata Kepala PPATK Muhammad Yusuf, di Jakarta, Minggu (22/07).
Menurut Yusuf, PPATK menemukan modus saat ini para koruptor sudah tidak lagi menggunakan transfer antarbank untuk menyerahkan uang-uang haram tersebut. Mereka (para koruptor) lebih memilih mengambil uang secara tunai dan melakukan transaksi juga dengan langsung kepada masing-masing pelaku.
"Modelnya sekarang setor tunai, ambil tunai. Nilainya variatif, paling rendah Rp100 juta sampai Rp3 miliar. Namun karena transaksi yang dilakukan sering sekali, jadi jumlahnya sangat banyak," kata Yusuf.
Yusuf mengatakan, selain secara terus menerus meminta lembaga penegak hukum untuk menjerat koruptor dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU), PPATK juga meminta Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Indonesia untuk memberikan batasan jumlah setoran tunai. "Saya minta kepada Menkeu dan Gubernur BI untuk keluarkan pembatasan setoran tunai jika memang ingin memerangi pemberantasan korupsi."
(ar/rin/wan)



