
Ramdansyah (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-05-07 04:47:52 WIBPilgub DKI: Panwaslu Ingatkan Cagub Jaga Etika
Politikindonesia - Setiap calon gubernur dan calon wakil gubernur diminta untuk memelihara etika dalam mengkampanyekan diri mereka. Calon tidak dapat bebas melakukan apapun meski belum ditetapkan sebagai calon yang sah. Mereka bisa dikenai sanksi sesuai aturan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta.
Demikian disampaikan oleh Ketua Panwaslu DKI Jakarta, Ramdansyah kepada pers, di Jakarta, Senin (07/05). “Tidak serta merta serba boleh, sanksi pidana umum bisa saja dilakukan," ujar dia.
Ramdansyah menjelaskan, kampaye merupakan aktivitas yang dilakukan setiap calon Gubernur dan pasangannya. Aktivitas itu bertujuan untuk menjelaskan visi dan misi yang dimilikinya dan mengajak masyarakat memilih dirinya.
Ia mengungkapkan dapat saja dalam kampanye calon terjadi kampanye negatif bagi pasangan lain. “Dalam setiap kampanye positif, mungkin akan menjadi negatif bagi pasangan lain. Tapi tolong perhatikan perbedaan antara kampanye hitam dan kampanye negatif," ujar dia.
Kampanye hitam, terang Ramdansyah, merupakan sesuatu yang dimiliki oleh calon lain di wilayah privat dan tidak masuk dalam ruang publik. Sedangkan kampanye negatif ketika. calon pasangan mengkritisi kebijakan, visi misi atau kinerja calon lain yang termasuk domain publik.
(kap/rin/nis)



