• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • RAGAM
  • NUSANTARA
  • VIDEO
  • POLITISIANA
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
PENDAPAT
Hadar Nafis Gumay (helmi/dok)
21/03/2018

Larangan Parpol Baru Kampanye Capres, Diskriminatif

Politikindonesia - Wacana yang dilontarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menerbitkan aturan melarang partai politik baru ikut kampanye capres-cawapres menuai kritik. Larangan tersebut dinilai tak relevan dan diskriminatif bagi peserta Pemilu 2019.

Pendapat itu dikemukakan mantan Anggota KPU RI Hadar Nafis Gumay menanggapi pernyataan Komisioner KPU Hasyim Asyari yang mengatakan pihaknya akan mengatur larangan bagi partai baru untuk turut berkampanye terhadap pasangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pemilu 2019.

Hasyim beralasan partai-partai baru tersebut tidak memiliki perolehan kursi minimal 20 persen di DPR dan memperoleh sedikitnya 25 persen suara sah pada pemilu legilslatif tahun 2014.

“Kalau dilarang, berarti KPU mendiskriminasi. Kalau menurut saya, itu tidak sesuai dengan Undang-undang, karena ketentuannya di UU tidak ada spesifik melarang," ujar dia kepada pers di Jakarta, Rabu (21/03).

Hadar merujuk pada  UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pasal 222 yang dijelaskan bahwa peserta pemilu yang dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan cawapres adalah partai politik atau gabungan parpol.

Ia mengatakan, aturan tersebut tidak secara spesifik menjelaskan bahwa partai atau gabungan partai yang berhak mengusung capres-cawapres adalah mereka yang pernah menjadi peserta pemilu sebelumnya, atau yang telah memiliki kursi legislatif di parlemen.

“Kekeliruannya kemudian, bahwa peserta pemilu di UU itu kan bukan berartinya peserta Pemilu 2014. Jadi, peserta pemilu sekarang ini, sepanjang sudah ditetapkan sebagai peserta ya, bisa mengusulkan pasangan calon tetapi juga harus memenuhi persyaratan ambang batas presiden," ujarnya.

Hadar menyarankan, bagi partai politik baru atau partai yang tidak memiliki kriteria 20 persen ambang batas presiden, tetap dapat mengusung pasangan capres-cawapres dengan cara berkoalisi dengan partai lama.

“Memang peserta Pemilu yang baru itu tidak punya angka-angka pemenuhan presidential threshold karena mereka tidak ikut Pemili 2014. Tetapi mereka bisa mengusulkan bergabung dengan parpol yang punya angka ambang batas presiden tersebut," tambah dia.
(zel/kap/rin)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Profesor China Klaim Sukses Bikin Bayi Rekayasa Genetik

He Jiankui, seorang profesor dari universitas di Shenzhen, Cina mengklaim telah berhasil  membu...


Pidato Presiden Jokowi pada Sidang Tahunan MPR 2018

Berikut Pidato lengakap Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI 2018 yang dipimpin Ketua MPR...

NUSANTARA
Index >>

Masyarkat Sultra Diperantauan Diajak Bangun Wilayahnya

Kontribusi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berada diperantauan sangat dibutuhkan untuk me...


Kendal Gelar Lomba Koleksi Keris Nasional

Beragam cara yang dilakukan warga dalam memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada  bulan ini. ...
JAJAK PENDAPAT
Kedepan, Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia Sebaiknya Hanya Ada :
2 Partai Hasil Koalisi
3 Partai Hasil Koalisi
Lebih dari 3



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2016 PolitikIndonesia.com All rights reserved