
Marwan Batubara (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-07-17 09:16:09 WIBJangan Perpanjang Kontrak Blok Migas Asing
Politikindonesia - Indonesia dapat meningkatkan pasokan energi minyak dan gas (migas) untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri. Salah satu caranya, dengan tidak memperpanjang kontral blok-blok migas dengan asing. Perusahaan nasional dan BUMN harus didorong untuk bisa menguasai blok-blok migas asing yang telah habis masa kontraknya.
Pendapat itu dikemukaka oleh Marwan Batubara, peneliti dari Indonesia Resources Studies (IRESS) dalam seminar di Gedung Nusantara 5 MPR, Jakarta, Selasa (17/07). “Kita harapkan dari pemerintah harus mendorong penguasan blok-blok migas yang sebelumnya dikuasai asing, namun ketika masa kontraknya telah habis, maka harus dikuasai BUMN atau perusahaan nasional.”
Kata Marwan, hingga saat ini pemerintah belum mempunyai rencana yang jelas atas permasalahan kontrak tersebut. “Belum ada ketentuan baku yang menjadi pegangan bahwa kontrak-kontrak tersebut akan benar-benar dikembalikan kepada negara untuk dikelola BUMN," ujar dia.
Ia menyebut, pasal 33 UUD 1945 mengamatkan bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lalu, berdasarkan UU Migas No. 22/2001 menegaskan, pengelolaan migas harus berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak.
Penguasaan blok-blok migas yang habis masa kontraknya bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk menguatkan dominasi National Oil Companies (NOC) atau perusahaan minyak nasional. Ini sekaligus akan meningkatkan ketahanan dan kemandirian nasional dan ketersediaan pasokan energi dalam negeri.
(kap/rin/nis) Pendapat itu dikemukaka oleh Marwan Batubara, peneliti dari Indonesia Resources Studies (IRESS) dalam seminar di Gedung Nusantara 5 MPR, Jakarta, Selasa (17/07). “Kita harapkan dari pemerintah harus mendorong penguasan blok-blok migas yang sebelumnya dikuasai asing, namun ketika masa kontraknya telah habis, maka harus dikuasai BUMN atau perusahaan nasional.”
Kata Marwan, hingga saat ini pemerintah belum mempunyai rencana yang jelas atas permasalahan kontrak tersebut. “Belum ada ketentuan baku yang menjadi pegangan bahwa kontrak-kontrak tersebut akan benar-benar dikembalikan kepada negara untuk dikelola BUMN," ujar dia.
Ia menyebut, pasal 33 UUD 1945 mengamatkan bahwa sumber daya alam harus dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Lalu, berdasarkan UU Migas No. 22/2001 menegaskan, pengelolaan migas harus berasaskan ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat banyak.
Penguasaan blok-blok migas yang habis masa kontraknya bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk menguatkan dominasi National Oil Companies (NOC) atau perusahaan minyak nasional. Ini sekaligus akan meningkatkan ketahanan dan kemandirian nasional dan ketersediaan pasokan energi dalam negeri.



