
Mas Achmad Santosa (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-06-07 07:39:18 WIBBerangus Mafia Butuh Sinergi Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Politikindonesia - Mafia telah menguasai sendi-sendi kehidupan di Indonesia. Mulai dari mafia peradilan, mafia bisnis, mafia politik, dan mafia hukum. Memberantas mafia di berbagai sektor kehidupan bangsa membutuhkan perencanaan yang sistematis. Langkah yang sinergis memberantasnya membutuhkan orang-orang di eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang memiliki kepemimpinan yang kuat dengan nyali yang besar.
Setidaknya, demikian pendapat yang dikemukakan oleh Mas Achmad Santosa, anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang kini dilebur ke dalam UKP4. Pria yang akrab disapa Ota ini bahkan sudah memetakan jenis korupsi yang ada di Indonesia yang selama ini menjadi lahan garapan mafia.
Ada lima jenis korupsi yang dikemukakan Ota. Pertama, political corruption, yakni penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan oleh para politisi di parlemen. Kedua, enforcement corruption, yakni korupsi yang dilakukan oknum aparat penegak hukum yang meruntuhkan wibawa hukum dan pemerintahan.
Selanjutnya, regulatory corruption, yakni korupsi yang dlakukan melalui penyalahgunaan perizinan dan konsesi sumber daya alam. Korupsi jenis ini, banyak dilakukan oknum pejabat daerah dan DPRD, serta instansi pemegang kewenangan di pusat
Keempat, government procurement corruption, yakni korupsi dalam pengadaan barang dan jasa, yang seringkali terkait juga dengan insan partai politik. Terakhir, public service corruption. Korupsi ini tidak sebesar nilai moneter dari political corruption atau enforcement corruption tapi berdampak langsung pada kehidupan rakyat sehingga sangat berbahaya. Misalnya, korupsi pada program Prona/pensertifikatan massal.
Kata Ota, kelima jenis korupsi ini pemberantasannya tidak bisa dilakukan oleh eksekutif saja, tetapi harus dengan legislatif juga. “Masalahnya sampai sekarang tidak ada tanda-tanda adanya island of integrity dan aktivitas dari para anggta DPR itu sendiri untuk membersihkan DPR," ujar dia.
Selama ini, pimpinan parpol belum menunjukkan niat nyata untuk membenahi parpolnya dan para anggotanya dalam hal pemberantasan korupsi sehingga bisa menjadi bagian dari solusi.
Ota berpandangan, selama kesadaran dari parpol itu tidak muncul, kondisi akan semakin parah. “Tidak muncul kesadaran dari parpol untuk mengatasi political corruption atau grand corruption yang sudah terlalu parah ini, maka tidak heran orang akan menyebut Indonesia sebagai negara mafia.”
Lebih jauh Ota menyebut, Perpres 55/2012 tentang strategi nasional (Stranas) Stranas Pencegahan dan pemberantasan Korupsi (Stranas PPK) memang jauh lebih maju dari Stranas yang sebelumnya. Kelebihan Stranas itu karena menetapkan capaian-capaian dengan tolok ukur yang konkret termasuk Corruption Perception Index dan berbagai survei publik menjadi tolok ukurnya.
Namun demikian, Perpres 55 tidak akan sanggup memberantas political corruption karena wilayah pembenahannya adalah eksekutif. Oleh karenanya perlu ada upaya bersama dari eksekutif, legislatif, dan yudikatif untuk mengatasi secara sistematis kelima jenis korupsi yang menjadi musuh bangsa. “Apabila itu berhasil, Indonesia bisa menjadi negara yang terbebas dari mafia.”
(kap/rin/nis)



