
Gamawan Fauzi (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2011-12-27 11:39:17 WIBNanti, Calon Incumbent Wajib Mundur
Politikindonesia - Kepala daerah ataupun wakil kepala daerah yang ingin kembali maju dalam pemilihan kepala daerah wajib wajib meletakkan jabatannya terlebih dahulu. Calon incumbent tidak lagi hanya diwajibkan cuti seperti aturan yang saat ini berlaku.
Demikian disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi kepada pers, di Kantor Kemendagri. Aturan baru itu tertuang dalam Revisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang saat ini tengah diproses. “Tidak seperti sekarang yang hanya mengajukan cuti. Nantinya kepala daerah yang maju harus mundur.”
Gamawan menilai sangat tidak adil jika kepala daerah dan wakilnya maju mencalonkan diri, namun kembali menduduki jabatan ketika kalah. "Hal itu sangat bertentangan dengan sumpah pada awal jabatannya," ujarnya.
Mendagri menerangkan, kepala daerah atau wakil yang maju dalam Pemilukada pasti sudah tidak memiliki loyalitas kepada institusinya. “Misalnya dalam pemilihan Gubernur, kalau Bupati mencalonkan dan kalah kemudian kembali menjabat bupati sangat mungkin tidak bakal mematuhi perintah gubernur yang pernah jadi saingannya," jelas dia.
(ss/rin/kap)



