
Y. Paonganan (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2011-12-12 12:47:08 WIBDeklarasi Djuanda, Momentum Menuju Negara Maritim
Politikindonesia - Mungkin tak banyak yang tahu, bahwa tanggal 13 Desember besok adalah Hari Nusantara. Peringatan hari Nusantara yang berlandaskan Deklarasi Djuanda pada tahun 1957. Deklarasi yang dicetuskan Perdana Menteri Indonesia, Djuanda Kartawidjaja ketika itu menyatakan kepada dunia bahwa laut Indonesia adalah termasuk laut sekitar, di antara dan di dalam kepulauan Indonesia menjadi satu kesatuan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sangat besar harapan agar peringatan Hari Nusantara kali ini, menjadi momentum untuk menjadikan Indonesia sebagai Negara Maritim.
Direktur Eksekutif Indonesia Maritime Institute (IMI), Y Paonganan, mengatakan, sejak zaman kerajaan-kerajaan jauh sebelum Indonesia merdeka, semangat maritim sudah menggelora di Bumi Pertiwi, bahkan beberapa kerajaan zaman itu mampu menguasai lautan dengan armada perang dan dagang yang besar.
“Namun semangat maritim tersebut menjadi luntur tatkala Indonesia mengalami penjajahan oleh pemerintah kolonial Belanda. Pola hidup dan orientasi bangsa dibelokkan dari orientasi maritim ke orientasi agraris," ujar dia, di sela acara seminar di Bina Graha, Senin, (12/12).
Upaya mengubah negara maritim terus dilakukan, sampai upaya untuk mendapatkan pengakuan dunia sebagai Negara Kepulauan. Upaya ini tidak mudah karena dibutuhkan kemampuan diplomasi serta pemahaman tentang hukum laut dan hukum internasional yang baik. Akhirnya pada tanggal 13 Desember 1957 terbitlah Pengumuman Pemerintah tentang Perairan Indonesia yang dikenal dengan “Deklarasi Djuanda” yang mendeklarasikan Wawasan Nusantara yang bertujuan untuk menyatukan nusantara dalam suatu kekuatan hukum untuk menghindari disitegrasi bangsa Indonesia.
Deklarasi Djuanda 1957, ujar pria yang akrab dengan sapaan Ongen itu, bukan awal dari deklarasi Indonesia sebagai Negara Kepulauan. Namun, penyesuaian terhadap Proklamasi 17 Agustus 1945. Pengakuan Internasional bahwa Indonesia merupakan Negara Kepulauan akhirnya tercapai dalam UNCLOS 1982.
Doktor lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB) ini menambahkan, jika mencermati istilah tentang negara Maritim maka saat ini Indonesia belum bisa dikategorikan sebagai negara Maritim, baru sebatas Negara Kepulauan.
“Saya berharap ada kesepahaman dan ada komitmen para pemimpin bangsa ini untuk menjadikan Indonesia sebagai negara Maritim yang besar dan kuat serta disegani dunia Internasional, peluangnya sangatlah besar," tegasnya.
Modal dasar sebagai Negara Kepulauan dengan posisi strategis serta kekayaan sumber daya alam yang begitu melimpah memberikan peluang yang sangat besar bagi Indonesia untuk merealisasikan ‘Kodrat Tuhan’ untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar dan paling strategis di dunia. "Selain itu juga bisa lebih dimaksimalkan pencapaian cita-cita bangsa Indonesia menuju masyarakat yang adil dan makmur," paparnya.
Momentum peringatan Deklarasi Djuanda atau Hari Nusantara dapat dijadikan momentum kebangkitan nasional sebagai bangsa maritim. Ongen memberikan apresiasi yang tinggi kepada Ir. Djuanda yang telah memperjuangakan kesatuan wilayah NKRI dalam sebuah bingkai Negara Kepulauan (Archipelagic State).
Sebagai Negara Kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki wilayah laut seluas 5,8 juta km persegi yang terdiri dari wilayah teritorial sebesar 3,2 juta km persegi dan wilayah Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI) 2,7 juta km persegi. Selain itu, terdapat 17.840 pulau di Indonesia dengan garis pantai sepanjang 95.181 km.
(kap/rin/nis)



