
Komisioner KPU Jayapura Tarwinto (helmy/dok)
Artikel Terkait:
2017-03-29 10:46:18 WIBKPU Papua Laporkan Bupati Jayapura ke Kemendagri
Politikindonesia - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua melaporkan Bupati Jayapura Matius Awoitauw ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo. KPU Papua melaporkan Matius karena belum memberikan anggaran untuk pelaksanaan pemunggutan suara ulang atau PSU Pilkada Jayapura di 17 distrik atau setingkat kecamatan senilai Rp5,7 miliar.
KPU Papua telah mengirim surat laporan perihal terkendala pelaksanaan pemunggutan suara ulang di 17 distrik ke KPU Pusat sejak tanggal 23 Maret lalu.
"Surat kami langsung diterima oleh pihak KPU Pusat. Kemudian mereka yang meneruskan surat itu ke Mendagri pada 25 Maret lalu," kata Anggota Komisi Pemilihan Umum Papua, Tarwinto, di Jayapura, Papua, Rabu (29/03).
Tarwinto menjelaskan, dalam laporan ke Mendagri dilampirkan juga surat jawaban dari bupati yang belum menyediakan anggaran bagi KPU Kabupaten Jayapura. Dalam surat itu, Matius meminta agar KPU Kabupaten Jayapura mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pilkada yang telah dikucurkan pemda.
"Seharusnya beliau memposisikan dirinya sebagai salah satu kandidat agar pelaksanaan PSU tidak terhambat. Saat ini kami masih menantikan jawaban dari Mendagri," kata Tarwinto.
Sebelumnya Bupati Jayapura Matius Awaitouw ketika diwawancarai mengatakan, pihaknya masih menantikan laporan pertanggungjawaban KPU Kabupaten Jayapura untuk penggunaan anggaran pilkada serentak senilai Rp38 miliar. Sebab, dana tersebut bersumber dari APBD Pemkab Jayapura yang dikucurkan pada tahun 2016 lalu.
"Dari hasil penelusuran Inspektorat Kabupaten Jayapura dan KPU Pusat pada Januari, adanya penggunaan anggaran sekitar Rp12 miliar yang tak dapat dipertangungjawabkan pihak KPUD," kata Matius.
Matius menyatakan siap menyediakan anggaran untuk pelaksanaan PSU hingga berulang kali. Asalkan pihak KPU Kabupaten Jayapura telah menyelesaikan laporan pertanggungjawaban anggaran Rp38 miliar tersebut.
(nif/rin/wan)