• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
NUSANTARA
usak Samuel Bisi Wonatorey (Eva/dok)
Artikel Terkait:
  • Ketua KPU Bandar Lampung Terancam Dicopot
  • KPUD OKU Timur Raih Penghargaan MURI
  • Ketua DPRD Medan Tolak Mundur, Paripurna Ricuh
  • Mantan Bupati Kerinci, Tersangka Korupsi Rp3,9 Miliar
  • Mahasiswa Tolak Pemilukada Di Bulan Ramadhan
2012-06-06 05:05:11 WIB

Yusak-Sirfefa Cek Berkas Gugatan atas KPUD Papua Barat ke MA

Politikindonesia - Pasangan calon gubernur dan calon wakil gubernur Propinsi Papua Barat, Yusak Samuel Bisi Wonatorey dan Ismail Sirfefa mendatangi Mahkamah Agung (MA) Jakarta, Selasa (05/06). Kedatangan kedua calon gubernur dan wakilnya tersebut untuk mempertanyakan pengiriman berkas perkara kasasi kasus gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Propinsi Papua Barat terkait keputusan KPUD yang dikirimkan ke MA.

Berkas kasus tersebut mengenai penetapan dan pengumuman rekapitulasi perolehan suara dan penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2011.

Calon Gubernur Yusak Samuel Bisi Wonatorey mengatakan, sesuai dengan pengiriman berkas pendaftaran melalui 2 keputusan, yaitu keputusan PTUN Makassar dan Jayapura, ada aturan yang harus dipatuhi.

"Semua berkas gugatan kami dikirimkan ke Kasasi MA melalui PTUN Jayapura. Kami tanyakan langsung kepada panitera muda MA tentang perkara kami tentang gugatan kami terhadap KPUD Papua Barat," ujarnya kepada politikindonesia.com di Jakarta.

Dijelaskan, hingga saat ini berkas perkara gugatan tersebut sudah masuk ke bagian hakim-hakim yang akan menanggani kasus gugatan tersebut. Hasilnya menunggu 15 hari hingga 1 bulan dari saat ini. "Perkara tersebut sudah masuk ke MA. Apabila saya merasa permohonan ini memakan waktu lama dalam prosesnya, saya pun diizinkan untuk mengajukan surat permohonan kepada ketua MA untuk dijadikan perkara prioritas," papar Yusak.

Menurut Yusak, saat menerima jawaban tersebut, pihaknya harus berusaha mengikuti proses yang berlaku di MA. "Jadi saat ini, sikap saya harus menunggu. Karena posisi saya sebagai pemohon, saya pun harus bersabar dan tidak harus mengejar. Saya yakin, akan menang karena perkara ini sudah melalui 2 lembaga pengadilan dengan perkara yang sama dan telah mengeluarkan keputusan dalam perkara yang sama ini dengan memenangkan pihak kami dan hasilnya di MA juga tidak berbeda," paparnya. 
(eva/rin/kap)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Bangunan di Bawah Gunung Padang Telah Terbukti

Hipotesa yang disampaikan Tim Terpadu Riset Mandiri tentang adanya bangunan di bawah situs megalitik...


Plato Tak Bohong, Atlantis Pernah Ada di Indonesia

Plato adalah seorang filosof dan ilmuwan besar yang hidup pada masa 424 sampai 347 Sebelum Masehi. A...

NUSANTARA
Index >>

Pilkada Kediri: 7 Pasangan Calon Telah Mendaftar

Pendaftaran  calon Walikota dan Wakil Walikota Kediri, Jawa Timur, telah ditutup. Sebanyak 7 pa...


Pilgub Lampung: KPUD Mulai Lakukan Sosialisasi

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung mulai melakukan sosialisasi tahapan pemilihan gubernur (...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved