
Made Mangku Pastika (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-05-11 08:14:49 WIBGubernur Bali Tolak Pemanfaatan Hutan untuk Pariwisata
Politikindonesia - Menteri Kehutanan didesak mencabut izin prinsip Pengusaha Pariwisata Alam (PPA) yang diberikan kepada PT Nusa Bali Abadi (NBA). Permintaan ini terkait dengan pemanfaatan hutan di Bali untuk kawasan pariwisata.
"Gubernur Bali telah menolak sebanyak empat kali, yaitu dua kali di masa saya dan dua kali di masa sebelum saya," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam pertemuan dengan Komite Kerja Aksi Lingkungan (Kekal) Bali, di Denpasar, Jumat (11/05).
Pastika menegaskan, Pemprov Bali tidak akan memberikan rekomendasi pemanfaatan hutan tersebut untuk kepentingan pariwisata. Pemprov juga belum memberikan rekomendasi teknis untuk operasional PT NBA.
Alasan Pastika menolak memberkan rekomendasi karena hutan Dason merupakan daerah tangkapan air serta memiliki nilai sosio-religius. Di kawasan ini terdapat sejumlah pura yang disucikan oleh umat Hindu.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan memberikan izin untuk pengelolaan lahan seluas 20 hektar kepada PT NBA pada tahun 2007. Bahkan, PT NBA mengajukan permohonan penambahan perluasan kawasan pemanfaatan seluas 102 hektar pada 18 April 2012. Hal inilah yang memicu reaksi penolakan dari sejumlah elemen di Bali, seperti aktivis lingkungan, dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.
(zel/rin/wan) "Gubernur Bali telah menolak sebanyak empat kali, yaitu dua kali di masa saya dan dua kali di masa sebelum saya," kata Gubernur Bali Made Mangku Pastika dalam pertemuan dengan Komite Kerja Aksi Lingkungan (Kekal) Bali, di Denpasar, Jumat (11/05).
Pastika menegaskan, Pemprov Bali tidak akan memberikan rekomendasi pemanfaatan hutan tersebut untuk kepentingan pariwisata. Pemprov juga belum memberikan rekomendasi teknis untuk operasional PT NBA.
Alasan Pastika menolak memberkan rekomendasi karena hutan Dason merupakan daerah tangkapan air serta memiliki nilai sosio-religius. Di kawasan ini terdapat sejumlah pura yang disucikan oleh umat Hindu.
Sebelumnya, Menteri Kehutanan memberikan izin untuk pengelolaan lahan seluas 20 hektar kepada PT NBA pada tahun 2007. Bahkan, PT NBA mengajukan permohonan penambahan perluasan kawasan pemanfaatan seluas 102 hektar pada 18 April 2012. Hal inilah yang memicu reaksi penolakan dari sejumlah elemen di Bali, seperti aktivis lingkungan, dan Parisadha Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali.



