
Pertambangan mangan di NTT (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2011-09-09 04:35:15 WIBIzin 6 Perusahaan Tambang Mangan di NTT Dicabut
Politikindonesia - Sebanyak 6 perusahaan tambang mangan dicabut izinnya oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH) Nusa Tenggara Timur (NTT) karena diketahui beroperasi di dalam kawasan hutan lindung di Kabupaten Timor Tengah Utara. Pencabutan izin sudah dilakukan sejak pekan lalu. Namun, nama-nama perusahaan tersebut belum disampaikan ke publik.
Selain mencabut izin 6 perusahaan tambang mangan, BLH NTT juga mencabut lisensi Komisi Penilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) di Kabupaten Timor Tengah Utara. Lisensi tersebut dicabut karena diduga kuat menyalahi wewenang dan berkolusi bersama enam perusahaan tambang. Setelah lisensi komisi amdal dicabut, saat ini, proses amdal ditangani langsung BLH NTT.
"Saya baru saja menurunkan tim ke Timor Tengah Utara untuk meninjau ulang seluruh proses izin karena tumpang tindih," kata Kepala BLH NTT Alex Oematan, Jumat pagi (09/09).
Menurut Alex, jika usaha pertambangan masuk dalam kawasan hutan, maka perlu mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, amdal yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut diragukan.
Meski begitu, Alex, belum memastikan perusahaan itu bakal diseret ke pengadilan atau tidak.
Menurut Alex, berdasarkan laporan dari lapangan, perusahaan tersebut sudah melakukan operasi produksi yakni melakukan kontruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan mangan.
Padahal, lanjut Alex, sesuai perintah Pasal 36 Ayat 1b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi juga harus melakukan pengolahan dan pemurnian.
Lokasi penambangan 6 perusahaan itu juga diketahui berada di dalam areal pertanian sehingga menyalahi tata ruang daerah. "Kalau lokasi tambang menyalahi tata ruang, seharusnya tidak boleh dibahas lagi di komisi penilai amdal," kata Alex Oematan.
Sebanyak 120 perusahaan tambang beroperasi di Timor Tengah Utara. Dari jumlah itu, 80% di antaranya hanya melakukan pembelian dan penjualan hasil tambang, sedangkan 20% melakukan penambangan.
(dir/rin/nis) Selain mencabut izin 6 perusahaan tambang mangan, BLH NTT juga mencabut lisensi Komisi Penilai Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (amdal) di Kabupaten Timor Tengah Utara. Lisensi tersebut dicabut karena diduga kuat menyalahi wewenang dan berkolusi bersama enam perusahaan tambang. Setelah lisensi komisi amdal dicabut, saat ini, proses amdal ditangani langsung BLH NTT.
"Saya baru saja menurunkan tim ke Timor Tengah Utara untuk meninjau ulang seluruh proses izin karena tumpang tindih," kata Kepala BLH NTT Alex Oematan, Jumat pagi (09/09).
Menurut Alex, jika usaha pertambangan masuk dalam kawasan hutan, maka perlu mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup. Selain itu, amdal yang dimiliki perusahaan-perusahaan tersebut diragukan.
Meski begitu, Alex, belum memastikan perusahaan itu bakal diseret ke pengadilan atau tidak.
Menurut Alex, berdasarkan laporan dari lapangan, perusahaan tersebut sudah melakukan operasi produksi yakni melakukan kontruksi, penambangan, pengangkutan dan penjualan mangan.
Padahal, lanjut Alex, sesuai perintah Pasal 36 Ayat 1b Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi juga harus melakukan pengolahan dan pemurnian.
Lokasi penambangan 6 perusahaan itu juga diketahui berada di dalam areal pertanian sehingga menyalahi tata ruang daerah. "Kalau lokasi tambang menyalahi tata ruang, seharusnya tidak boleh dibahas lagi di komisi penilai amdal," kata Alex Oematan.
Sebanyak 120 perusahaan tambang beroperasi di Timor Tengah Utara. Dari jumlah itu, 80% di antaranya hanya melakukan pembelian dan penjualan hasil tambang, sedangkan 20% melakukan penambangan.



