
Ilustrasi ekstasi yang disita petugas (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-08-04 03:44:54 WIBPolres Sidoarjo Bekuk 5 Anggota Jaringan Pengedar Pil Koplo
Politikindonesia - Satnarkoba Polres Sidoarjo berhasil membekuk lima anggota jaringan pengedar pil koplo. Dari tangan tersangka disita sebanyak 1.380 butir pil koplo. Polisi juga mengamankan uang sisa hasil penjualan Rp500.000 dan lima buah telepon seluler (ponsel) milik para tersangka.
Kelima pelaku yakni, Didik Darmaji,31,Jefri Doni Kurniawan,20,dan Bayu Wahyu Wibowo,21. Ketiganya warga Bakung Pringgodani Kecamatan Balongbendo. Dua lainnya, Haryono,32, warga Penambangan Kecamatan Balongbendo dan Fiki Efendi,25, warga Kalijaten Kecamatan Taman. Kelima pelaku ditangkap dalam waktu dan tempat berbeda.
Kasat Narkoba Polres Sidoarjo AKP Chatib Widianto mengatakan, awalnya polisi menggerebek rumah Didik dan menemukan 96 butir pil koplo. Polisi lalu meringkus Jefri Doni Kurniawan, yang sehari-hari menjadi satpam sebuah pabrik di kawasan Balongbendo.
“Dari tangan Jefri, disita sekitar 880 butir pil koplo. Lalu berikutnya diringkus Bayu Wahyu dengan bukti uang hasil jualan pil koplo senilai Rp35.000,” kata Chatib, Jumat (03/08).
Setelah menangkap tiga tersangka tadi, lanjut Chatib, polisi akhirnya juga meringkus Haryono yang memasok pil koplo kepada Jefry.Terakhir polisi meringkus Fikri Efendi alias Juki dengan bukti pil koplo sebanyak 5.000 butir.
Chatib mengatakan, dari hasil penangkapan kelima tersangka itu, polisi berhasil menyita 1.380 butir pil koplo. Sindikat ini disinyalir sudah cukup lama beroperasi di Sidoarjo.
Menurut Chatib, kelima pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang menjadi pemasok dan ada pula yang hanya menjadi pengecer. Dari kelimanya, orang yang paling punya peranan adalah Fiki dan Jefri, yang menjadi pemasok barang haram ini. Sedangkan ketiga pelaku lainnya hanya menjadi pengecer.
Tersangka Fiki mengaku sudah lima bulan menjadi pemasok pil koplo bagi pengedar yang sudah ditangkap itu. Satu bungkus berisi 1.000 pil koplo dijual dengan harga Rp250.000. Barang tersebut dibelinya seharga Rp200.000.
“Pil koplo itu dijual Rp 1.000 perbutir oleh pengedarnya.Saya hanya ambil untung Rp50.000 perbungkus,” ujar Fikri.
Dengan penangkapan ini,kelima pelaku kini bakal menjalani Lebaran di balik jeruji penjara. Polisi menjerat pelaku dengan pasal 196 dan pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun.
(zel/rin/wan)



