
AKBP P Simamora saat menunjukkan ribuan ekstasi dan 0,5 kg sabu sitaan (Oes/dok)
Artikel Terkait:
2012-06-26 06:07:32 WIBPolda Lampung Sergap 2 Kurir Narkoba Berikut 1.800 Ekstasi dan 0,5 Kg Sabu
Politikindonesia - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung kembali berhasil menggagalkan transaksi narkoba. Kali ini, jajaran Direktorat Narkoba Polda Lampung menyergap Hamdi Maulana, 27 dan Perwira, 26, saat bertransaksi narkoba di pinggir Jalan Zainal Abidin Pagar Alam, Minggu (24/06) sekitar pukul 20.30 WIB. Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 1.800 butir pil ekstasi dan 0,5 kg sabu-sabu.
Keberhasilan tersebut diungkapkan Kasubdit I Dit Narkoba Polda Lampung AKBP P Simamora kepada pers di Polda Lampung, Selasa (26/06). "Kedua tersangka kami tangkap saat hendak transaksi ekstasi. Saat digeledah anggota menemukan plastik berisi 50 butir pil ekstasi dari baju tersangka Maulana," ungkap Simamora.
Penangkapan kedua tersangka tersebut dilakukan di pinggir Jalan Zainal Abidin Pagar Alam. Setelah penangkapan tersebut, Hamdi Maulana dan Perwira digelandang ke kosan masing-masing untuk mencari barang bukti lainnya.
Hasilnya, masih menurut AKBP P Siamora, dari pengeledahan di kosan milik Maulana, ditemukan pil ekstasi sebanyak 1.750 butir pil ekstasi jenis pink love, yang dikemas dalam 16 kantung plastik. Selain itu, ditemukan juga 0,5 kg sabu-sabu.
Sepertinya kedua tersangka merupakan pemain lama di dunia narkoba. Hal ini berdasarkan dua buku berisi hasil transaksi beserta puluhan slip penyetoran di salah satu bank terkemuka, yang berhasil disita petugas buser narkoba Polda Lampung dari tempat kos Hamdi Maulana. Dari catatan transaksi, petugas menemukan nilai transaksi yang tak sedikit, mencapai Rp1 miliar lebih.
Kata, Kasubdit I Dit Narkoba Polda Lampung AKBP P Simamora, berdasarkan pengakuan kedua tersangka, mereka merupakan kurir yang diperintah seseorang berinisial Jr, warga Aceh. Setiap bertransaksi narkoba selalu dilakukan via transfer melalui bank.
"Mereka ini mendapat barang dari Jakarta atas perintah Jr, warga Aceh dikirimkan melalui kurir, setelah mengatarkan barang pesanan sesuai perintah JR, uang hasil transkasi dikirim melalui bank," pungkas AKBP Simamora.
Menurut pengakuan tersangka Hamdi Maulana, dirinya ikut bisnis narkoba karena tergiur keuntungan yang didapat lumayan besar. Pasalnya satu bulan bisa mengantongi uang Rp20 juta hanya dengan kerjaan nunggu barang, jual lalu setor lagi.
"Barang ini cepat habis dibeli mahasiswa dan mahasiswi saya bisa dapat uang Rp20 juta. Kami bertransaksi dengan cara menerima paket barang dari Jakarta yang diantarkan seorang kurir lalu barang tersebut dikirimkannnya seusai perintah sang Bos JR yang berada di Aceh. Saya kirim barang sesuai perintah bos, dan uangnya saya langsung transfer, biasanya saya transkasi di Kampus," aku Hamdi Maulana
(oes/bhm/kap)



