
Ilustrasi (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-05-03 03:50:49 WIBBawa 100 Gram Sabu, Polda Kaltim Bekuk Tan Tjin Hui
Politikindonesia - Jajaran Resmob Polda Kalimantan Timur (Kaltim) bersama jajaran Den B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim, Rabu siang (02/05) membekuk seorang warga Samarinda, Tan Tjin Hui, 51.
Tan ditangkap karena dipergoki membawa tak kurang 100 gram sabu senilai Rp200 juta. Polisi menggerebek tersangka di samping SMP 10 di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sungai Kunjang di Samarinda sekitar pukul 12.15 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 111,65 gram, uang tunai Rp100 jutaan, ponsel, kartu ATM dan kartu kredit atas nama tersangka.
"Kami mendapat informasi soal sepak terjang tersangka beberapa hari sebelumnya. Kami bekerja sama dengan Wakaden B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim, Kompol Esty Setyo Nugroho SIK yang bermarkas di Samarinda,” kata Kasatbrimob Polda Kaltim Kombes Pol Drs Leo Bona Lubis didampingi Kanit Resmob Iptu Anton Saman, Kamis (03/05).
Leo menjelaskan, tepat di hari penangkapan, tersangka diketahui akan mengantar barang ke kawasan Samarinda Seberang. “Jadi kami lakukan pengintaian di kawasan dimaksud."
(nif/rin/wan) Tan ditangkap karena dipergoki membawa tak kurang 100 gram sabu senilai Rp200 juta. Polisi menggerebek tersangka di samping SMP 10 di Jalan Slamet Riyadi, Kelurahan Sungai Kunjang di Samarinda sekitar pukul 12.15 WIB. Dari tangan tersangka, polisi menyita sabu seberat 111,65 gram, uang tunai Rp100 jutaan, ponsel, kartu ATM dan kartu kredit atas nama tersangka.
"Kami mendapat informasi soal sepak terjang tersangka beberapa hari sebelumnya. Kami bekerja sama dengan Wakaden B Pelopor Satbrimob Polda Kaltim, Kompol Esty Setyo Nugroho SIK yang bermarkas di Samarinda,” kata Kasatbrimob Polda Kaltim Kombes Pol Drs Leo Bona Lubis didampingi Kanit Resmob Iptu Anton Saman, Kamis (03/05).
Leo menjelaskan, tepat di hari penangkapan, tersangka diketahui akan mengantar barang ke kawasan Samarinda Seberang. “Jadi kami lakukan pengintaian di kawasan dimaksud."



