
Ilustrasi (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-05-01 06:47:53 WIBPolres Kutai Timur Bekuk 2 Orang Sindikat Sabu Malaysia-Indonesia
Politikindonesia - Jajaran Polres Kutai Timur menangkap dua tersangka sindikat sabu antarnegara berkebangsaan Malaysia dan Indonesia. Tersangka juga terkait penyelundupan sabu-sabu seberat 1,752 kilogram di lintas Kalimantan Timur, yakni Muara Wahau, Kutai Timur.
"Dua tersangka baru ditangkap di sekitar Bontang dan Kutai Timur, yang diduga merupakan jaringan antarnegara. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Kutai Timur di Bukit Pelangi," ungkap Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol) Rendra Irawan dan Kasat Rarkoba Iptu Ricky Nelson Purba, Senin (30/04).
Namun, Wakapolres Kompol Rendra Irawan menolak menyebut identitas kedua tersangka. "Maaf dulu kalau identitas para tersangka belum bisa diekspose, sebab masih dalam pemerikaaan secara intensif."
Kasat Narkoba Iptu Ricky Nelson Purba mengatakan, dua tersangka baru itu merupakan kawanan dari dua tersangka yang sebelumnya tertangkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,752 kilogram.
Polres Kutai Timur sudah menangkap dan menahan dua tersangka yakni Hanisa, 32 tahun, warga negara Malaysia dan Rionaldi, 19 tahun, warga Negara Indonesia (WNI) dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Keduanya juga dihadirkan dalam acara jumpa pers dalam keadaan tangan diborgol. Rionaldi yang merupakan warga Bone Susel nampak sedih, bahkan sesekali menggeleng-gelengkan kepalanya dan meneteskan air mata. Sedangkan Hanisa warga negara malaysia hanya tertunduk lesu.
Saat menggelar jumpa pers, polisi menampilkan barang bukti. Yakni sabu-sabu yang sudah terbungkus rapih dalam plastik putih. Kemudian telepon seluler (ponsel) dan uang tunai.
Kedua tersangka Hanisa dan Rionaldi ditangkap jajaran Polsek Muara Wahau, Sabtu (28/04) pukul 02.00 Wita di Desa Wanasari SP1, Kecamatan Muara Wahau. Sebelumn menangkap, polisi sebelumnya sudah menerima laporan dari Polres Kabupaten Berau.
Penangkapan yang dipimpin Pjs Kapolsek Muara Wahau Wahau IPTU Sutopo bersama anggotanya dilakukan saat kedua tersangka istrahat di sebuah warung makan Aisyah. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sebuah mobil Avanza warna silver dengan nomor plat KT 1096 ML dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,752 kg dalam kantong kresek sebanyak 35 bungkus.
(nif/rin/wan) "Dua tersangka baru ditangkap di sekitar Bontang dan Kutai Timur, yang diduga merupakan jaringan antarnegara. Saat ini mereka sudah diamankan di Mapolres Kutai Timur di Bukit Pelangi," ungkap Wakapolres Komisaris Polisi (Kompol) Rendra Irawan dan Kasat Rarkoba Iptu Ricky Nelson Purba, Senin (30/04).
Namun, Wakapolres Kompol Rendra Irawan menolak menyebut identitas kedua tersangka. "Maaf dulu kalau identitas para tersangka belum bisa diekspose, sebab masih dalam pemerikaaan secara intensif."
Kasat Narkoba Iptu Ricky Nelson Purba mengatakan, dua tersangka baru itu merupakan kawanan dari dua tersangka yang sebelumnya tertangkap dengan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,752 kilogram.
Polres Kutai Timur sudah menangkap dan menahan dua tersangka yakni Hanisa, 32 tahun, warga negara Malaysia dan Rionaldi, 19 tahun, warga Negara Indonesia (WNI) dari Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Keduanya juga dihadirkan dalam acara jumpa pers dalam keadaan tangan diborgol. Rionaldi yang merupakan warga Bone Susel nampak sedih, bahkan sesekali menggeleng-gelengkan kepalanya dan meneteskan air mata. Sedangkan Hanisa warga negara malaysia hanya tertunduk lesu.
Saat menggelar jumpa pers, polisi menampilkan barang bukti. Yakni sabu-sabu yang sudah terbungkus rapih dalam plastik putih. Kemudian telepon seluler (ponsel) dan uang tunai.
Kedua tersangka Hanisa dan Rionaldi ditangkap jajaran Polsek Muara Wahau, Sabtu (28/04) pukul 02.00 Wita di Desa Wanasari SP1, Kecamatan Muara Wahau. Sebelumn menangkap, polisi sebelumnya sudah menerima laporan dari Polres Kabupaten Berau.
Penangkapan yang dipimpin Pjs Kapolsek Muara Wahau Wahau IPTU Sutopo bersama anggotanya dilakukan saat kedua tersangka istrahat di sebuah warung makan Aisyah. Kedua pelaku ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti sebuah mobil Avanza warna silver dengan nomor plat KT 1096 ML dan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1,752 kg dalam kantong kresek sebanyak 35 bungkus.



