• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • RAGAM
  • NUSANTARA
  • VIDEO
  • POLITISIANA
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
HUKUM
Ilustrasi (helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • KPKPN Segera Periksa Kekayaan HK
  • KPK Periksa Sestama BKPM
  • KPK Akan Periksa Kembali Hamid Awaluddin
  • KPK Kesulitan Usut Hamid
  • KPK Kecewa Atas Kasus PLN
07/06/2018

Pasca OTT, KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar

Politikindonesia - Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan di Jawa Timur pada Rabu (06/06) malam. Ada lima orang yang diamankan dalam operasi itu di Blitar dan Tulungagung. Pada Kamis (07/06), KPK menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar.

Penyidik KPK tiba di Balai Kota Blitas sekitar pukul 11.30 WIB. Ada empat penyidik yang didampingi oleh Kabag Umum Pemkot Blitar Ninuk Sisworini dan langsung masuk menuju ke ruangan.

Setelah beberapa lama di dalam ruangan, Tim Penyidik KPK langsung keluar. Namun, mereka terlihat tidak membawa berkas apapun dari dalam ruangan tersebut. KPK juga langsung menyegel ruangan itu.

Sebelumnya, rombongan KPK juga telah ke rumah dinas Wali Kota Blitar pada Kamis dini hari. Awalnya, diketahui ada tiga kendaraan yang keluar dari mapolresta, lalu ke rumah dinas.

Di rumah dinas, dua kendaraan terlihat masuk ke dalam , tapi satu kendaraan di luar. Petugas yang diduga KPK setelah keluar dari dalam rumah, terlihat membawa sejumlah dokumen. Mereka kemudian masuk dan meninggalkan lokasi.

Suasana di Mapolresta Blitar di Jalan Panglima Sudirman, Kota Blitar, hingga kini masih dijaga ketat. Petugas bersenjata lengkap masih berjaga di pintu masuk menuju markas polisi tersebut. Mereka juga tetap tidak mengizinkan yang tidak berkepentingan untuk masuk ke dalam.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (6/6) malam di Jawa Timur. KPK mengamankan lima orang di Blitar dan Tulungagung. Menurut Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, kelima orang tersebut masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

“Kita akan "update" dan sampaikan secara lebih lengkap dalam waktu sekitar 24 jam, karena penentuan status orang-orang yang diamankan itu batas waktunya 1x24 jam sesuai dengan KUHAP," tandas Febri.
(zel/kap/rin)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Profesor China Klaim Sukses Bikin Bayi Rekayasa Genetik

He Jiankui, seorang profesor dari universitas di Shenzhen, Cina mengklaim telah berhasil  membu...


Pidato Presiden Jokowi pada Sidang Tahunan MPR 2018

Berikut Pidato lengakap Presiden Joko Widodo pada Sidang Tahunan MPR RI 2018 yang dipimpin Ketua MPR...

NUSANTARA
Index >>

Masyarkat Sultra Diperantauan Diajak Bangun Wilayahnya

Kontribusi masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) yang berada diperantauan sangat dibutuhkan untuk me...


Kendal Gelar Lomba Koleksi Keris Nasional

Beragam cara yang dilakukan warga dalam memperingati Hari Pahlawan yang jatuh pada  bulan ini. ...
JAJAK PENDAPAT
Kedepan, Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia Sebaiknya Hanya Ada :
2 Partai Hasil Koalisi
3 Partai Hasil Koalisi
Lebih dari 3



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2016 PolitikIndonesia.com All rights reserved