• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • RAGAM
  • NUSANTARA
  • VIDEO
  • POLITISIANA
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
HUKUM
KPK (helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Kasus Bulog II: Posisi Akbar Kian Sulit
  • Panggil Paksa Jenderal Ditolak
  • Kasus Bulog: Habibie Perlu Hadir
  • Kasus Priok: Mengurai Benang Kusut
  • Kasus Dipasena: Nasi Belum Jadi Bubur
2018-04-11 14:22:30 WIB

Kasus Emiryah:KPK Panggil Lagi Adiguna Sutowo

Politikindonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta keterangan pengusaha Adiguna Sutowo. Ia akan diperiksa terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia.

Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati  mengatakan. Adiguna dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar.

“Diperiksa sebagai saksi untuk ESA (Emirsyah Satar)," kata Yuyuk kepada wartawan, Rabu (11/04).

Pemanggilan ini adalah penjadwalan ulang pemeriksaan. Sebelumnya, Adiguna pernah dipanggil KPK pada Selasa (20/3) lalu. Namun ia tak hadir dengan alasan sakit.

Adiguna diketahui adalah pendiri sekaligus petinggi dari PT Mugi Rekso Abadi (MRA), perusahaan yang juga didirikan oleh Soetikno Soedarjo yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Dalam kasus yang sama, penyidik KPK juga memanggil Direktur Teknik Citilink M Aruan, President Commisioner PT Samuel Sekuritas Indonesia Suharta Herman Budiman, mantan VP Network PT Garuda Indonesia Risnandi, serta mantan EVP Engineering, Maintenance, and Information System PT Garuda Indonesia Sunarko Kuntjoro. Keempatnya juga dipanggil sebagai saksi untuk Emirsyah.

Emirsyah Satar bersama Soetikno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan 50 pesawat Airbus SAS dan mesin dari Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk  pada periode 2005-2014.

KPK menduga Emirsyah menerima suap yang nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.  Suap itu diduga diterima Emirsyah dalam bentuk uang 1,2 juta euro dan US$180 ribu serta barang bernilai total US$2 juta yang tersebar di Indonesia dan Singapura. 

Pemberian suap dilakukan melalui perantaraan Soetikno selaku "beneficial owner" dari Connaught International Pte.Ltd yang berlokasi di Singapura. Soetikno merupakan Komisaris Utama PT Mugi Resko Abadi (MRA), salah satu kelompok perusahaan di bidang media dan gaya hidup.

Rolls Royce sendiri oleh pengadilan di Inggris berdasarkan investigasi SFO sudah dikenai denda sebanyak 671 juta pounsterling (sekitar Rp11 triliun) karena melakukan praktik suap di beberapa negara antara lain Malaysia, Thailand, China, Brazil, Kazakhstan, Azerbaizan, Irak, Anggola.
(kap/rin/nis)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Boediono Kembali Bicara Kasus Century

Mantan Wakil Presiden Boediono kembali bicara terkait kasus Bank Century yang terjadi saat dirinya m...


Reaksi PAN Atas Ancaman Luhut ke Amien Rais

Pernyataan keras bernada ancaman yang dilontarkan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terhadap...

NUSANTARA
Index >>

Lebaran, KAI Tanjungkarang Sediakan 25.740 Kursi

PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang telah menyiapkan 25.740 kursi penumpang selama angkut...


Petani Kebumen Sukses Budidayakan Cabai di Pasir Pantai

Indonesia punya banyak sekali jenis cabai budidaya. Cabai tak hanya bisa dtanam di dataran rendah at...
JAJAK PENDAPAT
Kedepan, Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia Sebaiknya Hanya Ada :
2 Partai Hasil Koalisi
3 Partai Hasil Koalisi
Lebih dari 3



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2016 PolitikIndonesia.com All rights reserved