• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • RAGAM
  • NUSANTARA
  • VIDEO
  • POLITISIANA
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
HUKUM
2005-04-06 05:42:00 WIB

Tersangka Kasus Munir Jadi Tiga Orang

Politikindonesia - Setelah pilot senior Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian Munir. Penyidik Mabes Polri menetapkan status yang sama terhadap dua kru Garuda, Oedi Irianto (pramugara) dan Yeti Susmiyarti (pramugari).

Dengan demikian, telah ada tiga tersangka dalam kasus kematian Munir. Oedi dan Yeti bertugas melayani makanan dan minuman penumpang di pesawat Garuda GA 974, yang salah satu penumpangnya adalah Munir.

"Analisis mengenai saat-saat masuknya arsenik itu merupakan kajian ahli toksikologi forensik Indonesia dan Belanda. Jadi, ini keputusan yang sudah dipertimbangkan matang," ujar Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Jenderal Suyitno Landung. Berdasarkan analisis toksikologi forensik, racun arsenik masuk ke tubuh Munir pada saat penerbangan Jakarta-Singapura.

Sementara itu menurut Mohammad Assegaf, salah seorang anggota tim pengacara Oedi dan Yeti, sesuai dengan penuturan kedua kliennya itu, tidak ada sesuatu yang aneh dan mencurigakan saat keduanya bertugas pada Senin, 6 September 2004. Makanan, ya ditawarkan seperti biasa, apakah penumpang ingin mi goreng atau jenis makanan lainnya," jelas Assegaf.

Jika keduanya dianggap membantu terjadinya kejahatan itu agak aneh karena mereka sebenarnya tidak tahu bahwa di situ ada racun. Jadi tidak ada dasar perubahan status Oedi dan Yeti, dari saksi menjadi tersangka, ungkap Assegaf lebih jauh.

Salah seorang anggota Tim Pencari Fakta (TPF) kasus Munir, Usman Hamid berpendapat bila kelompok manajemen Garuda yang berada di atas Pollycarpus diperiksa secara paralel akan lebih cepat mengungkap kasus tersebut. TPF telah merekomendasikan empat orang sebagai patut diduga terlibat kematian Munir. Mereka adalah Pollycarpus, Ramelgia Anwar, Rohainil Aini dan mantan Dirut Garuda, Indra Setiawan.

Dari keempat orang tersebut baru hanya Pollycarpus yang ditetapkan sebagai tersangka. "Andai Pak Indra ditetapkan sebagai tersangka, akan ada banyak informasi yang didapat polisi karena dia pasti akan bicara banyak. Jadi, yang sebaiknya ’disentuh’ oleh polisi adalah kelompok manajemen Garuda yang berada di atas Polly," jelas Usman.

Jadi sebenarnya sudah cukup terang bagi pihak Polri untuk merunut benang kusut kasus kematian Munir. Sudah banyak masukan yang diberikan oleh masyarakat luas maupun TPF yang diberikan ke Polri. Sekarang masyarakat Indonesia maupun Internasional menunggu hasil kerja Polri.

Bertambahnya tersangka sudah merupakan suatu kerja keras Polri, namun banyak pihak yang masih meragukannya. Apalagi dua orang yang dijadikan tersangka hanya merupakan pramugara dan pramugari yang memang tugasnya melayani penumpang pesawat.

Polri sepertinya masih perlu kerja keras untuk menyentuh dasar permasalahan kematian Munir. Semoga hasil kerja keras Polri tidak dikotori oleh kepentingan-kepentingan pihak-pihak tertentu. (Bambang H)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Boediono Kembali Bicara Kasus Century

Mantan Wakil Presiden Boediono kembali bicara terkait kasus Bank Century yang terjadi saat dirinya m...


Reaksi PAN Atas Ancaman Luhut ke Amien Rais

Pernyataan keras bernada ancaman yang dilontarkan Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan terhadap...

NUSANTARA
Index >>

Lebaran, KAI Tanjungkarang Sediakan 25.740 Kursi

PT Kereta Api Indonesia Divre IV Tanjungkarang telah menyiapkan 25.740 kursi penumpang selama angkut...


Petani Kebumen Sukses Budidayakan Cabai di Pasir Pantai

Indonesia punya banyak sekali jenis cabai budidaya. Cabai tak hanya bisa dtanam di dataran rendah at...
JAJAK PENDAPAT
Kedepan, Sebagai Negara Demokrasi, Indonesia Sebaiknya Hanya Ada :
2 Partai Hasil Koalisi
3 Partai Hasil Koalisi
Lebih dari 3



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2016 PolitikIndonesia.com All rights reserved