
Artikel Terkait:
2010-07-18 07:55:56 WIBTak Mau Disalahkan, Ariel Tolak Minta Maaf
Politikindonesia - Bisa jadi pepatah ini yang menggelantung dibenak Ariel. Kalau mandi sekalian basah kuyup. Ariel Peterpan tak mau sendirian jadi tumpuan kesalahan dalam kasus video pornonya dengan Luna Maya dan Cut Tari. Karena itu, vokalis band Peterpan ini tak mau meminta maaf, meski didesak, karena telah merusak moral, terutama anak-anak.
"Bapak Ibu, tolong jangan hanya saya yang disalahkan, tetapi juga mereka yang mengedarkan dan menyosialisasikan video tersebut," kata Ariel seperti ditulis dalam situs resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang dikutip akhir pekan ini.
KPAI menemui tersangka kasus video mesum, Ariel Peterpan, di ruang tahanan Bareskrim Polri, Jumat (16/07) siang. Dalam pertemuan itu Ketua KPAI Hadi Supeno didampingi Wakil Ketua Masnah Sari. Hadir pula penyidik Mabes Polri AKB Hermawan. Sedangkan Ariel didampingi pengacara dari OC Kaligis, Aga Khan.
KPAI sempat mendesak Ariel untuk meminta maaf kepada publik, terutama anak-anak. Hadi Supeno dan Masnah mengimbau agar Ariel tak sungkan meminta maaf. Karena, pengagum Ariel dari kalangan remaja dan anak-anak mencapai sekitar 30 juta orang, yang dengan mudah mengikuti apa saja tindak-tanduknya.
Tetapi, Ariel meminta jangan hanya dirinya semata yang menjadi pusat kesalahan. Ariel juga menuntut tanggung jawab penuh mereka yang mengunggah dan menyebarkan video itu kepada publik. "Mengapa mereka dibiarkan?" kata Ariel dalam pertemuan tersebut.
Sempat diberitakan, terjadi sejumlah kasus pemerkosaan terhadap anak-anak, sampai remaja putri, akibat menonton video, yang memang menyebar ke berbagai kalangan, sejak awal Juni lalu. Meski pihak Ariel sempat mempertanyakan keabsahan laporan itu, tetapi KPAI menerima laporan itu dari masyarakat.
Pelakunya, remaja 16-18 tahun kepada polisi mengakui telah menonton video adegan seks itu, sehingga terangsang dan melakukan pemerkosaan. Korbannya didata ada yang berumur baru 6 tahun.
Secara keseluruhan penyidik kepolisian telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus video porno Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari itu. Yang pertama, Ariel, yang bahkan sudah ditahan sejak 22 Juni lalu, hari pertama ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, menyusul 8 tersangka lainnya, yang ditangkap dari sejumlah wilayah di Jawa. Mereka dituding sebagai pengunggah rekaman adegan seks Ariel Peterpan dengan Luna Maya dan Cur Tari.
Seorang lagi, berinisia K, yang dituduh polisi sebagai pengupload awal video itu. Pria ini disebut-sebut mendapat video tersebut dari seseorang. Belakangan polisi membekuk seorang lagi, RJ, teknisi dan music editor grup band Peterpan, yang dituding sebagai penyebar video itu. Kabarnya, ia mengambil video itu dari laptop Ariel.
Sementara artis porno-aksi, Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka sejak 2 Juli 2010. Tetapi, keduanya tidak ditahan, seperti 10 tersangka lainnya, termasuk Ariel. Luna dan Tari hanya dikenai tahanan kota, dengan wajib lapor 2 hari dalam seminggu. Keduanya tidak boleh meninggalkan kota, sampai kasusnya selesai.
(ftu/na) "Bapak Ibu, tolong jangan hanya saya yang disalahkan, tetapi juga mereka yang mengedarkan dan menyosialisasikan video tersebut," kata Ariel seperti ditulis dalam situs resmi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), yang dikutip akhir pekan ini.
KPAI menemui tersangka kasus video mesum, Ariel Peterpan, di ruang tahanan Bareskrim Polri, Jumat (16/07) siang. Dalam pertemuan itu Ketua KPAI Hadi Supeno didampingi Wakil Ketua Masnah Sari. Hadir pula penyidik Mabes Polri AKB Hermawan. Sedangkan Ariel didampingi pengacara dari OC Kaligis, Aga Khan.
KPAI sempat mendesak Ariel untuk meminta maaf kepada publik, terutama anak-anak. Hadi Supeno dan Masnah mengimbau agar Ariel tak sungkan meminta maaf. Karena, pengagum Ariel dari kalangan remaja dan anak-anak mencapai sekitar 30 juta orang, yang dengan mudah mengikuti apa saja tindak-tanduknya.
Tetapi, Ariel meminta jangan hanya dirinya semata yang menjadi pusat kesalahan. Ariel juga menuntut tanggung jawab penuh mereka yang mengunggah dan menyebarkan video itu kepada publik. "Mengapa mereka dibiarkan?" kata Ariel dalam pertemuan tersebut.
Sempat diberitakan, terjadi sejumlah kasus pemerkosaan terhadap anak-anak, sampai remaja putri, akibat menonton video, yang memang menyebar ke berbagai kalangan, sejak awal Juni lalu. Meski pihak Ariel sempat mempertanyakan keabsahan laporan itu, tetapi KPAI menerima laporan itu dari masyarakat.
Pelakunya, remaja 16-18 tahun kepada polisi mengakui telah menonton video adegan seks itu, sehingga terangsang dan melakukan pemerkosaan. Korbannya didata ada yang berumur baru 6 tahun.
Secara keseluruhan penyidik kepolisian telah menetapkan 12 tersangka dalam kasus video porno Ariel Peterpan, Luna Maya dan Cut Tari itu. Yang pertama, Ariel, yang bahkan sudah ditahan sejak 22 Juni lalu, hari pertama ditetapkan sebagai tersangka.
Setelah itu, menyusul 8 tersangka lainnya, yang ditangkap dari sejumlah wilayah di Jawa. Mereka dituding sebagai pengunggah rekaman adegan seks Ariel Peterpan dengan Luna Maya dan Cur Tari.
Seorang lagi, berinisia K, yang dituduh polisi sebagai pengupload awal video itu. Pria ini disebut-sebut mendapat video tersebut dari seseorang. Belakangan polisi membekuk seorang lagi, RJ, teknisi dan music editor grup band Peterpan, yang dituding sebagai penyebar video itu. Kabarnya, ia mengambil video itu dari laptop Ariel.
Sementara artis porno-aksi, Luna Maya dan Cut Tari menjadi tersangka sejak 2 Juli 2010. Tetapi, keduanya tidak ditahan, seperti 10 tersangka lainnya, termasuk Ariel. Luna dan Tari hanya dikenai tahanan kota, dengan wajib lapor 2 hari dalam seminggu. Keduanya tidak boleh meninggalkan kota, sampai kasusnya selesai.