• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
HUKUM
James Gunardjo (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Gugatan AJI Memasuki Pembuktian
  • Gugatan Hilton, Hakim Anjurkan Mediasi
  • Praperadilan SKPP: Gugatan Anggodo Salah Alamat
  • Praperadilan Hakim Ibrahim Ditolak
  • Praperadilan Susno: Saatnya Saksi Ahli Bicara
2012-08-14 10:39:07 WIB

Gugatan Praperadilan James Atas KPK, Gugur

Politikindonesia - Langkah praperadilan yang dilakukan tersangka kasus suap James Gunardjo atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, gugatan praperadilan tersebut gugur demi hukum karena perkara yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Pengadilan.

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (James) gugur,” ujar Hakim Tunggal Ahmad Dimyati membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/08) ini.

Dalam putusannya, Ahmad mempertimbangkan bukti yang diajukan KPK berupa  berkas pelimpahan perkara James ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 Agustus lalu.

Hakim menyatakan, terhitung sejak 9 Agustus 2012 telah ditunjuk majelis hakim Pengadilan Tipikor yang akan memeriksa dan mengadili perkara James. Sehingga, kewenangan KPK menahan James beralih ke Pengadilan Tipikor.

Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebut suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. “Karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan maka gugatan menjadi gugur," jelas Ahmad.

James mengajukan gugatan karena menilai KPK tidak berwenang menangani  kasus yang menjeratnya. Kewenangan KPK hanya menangani penyelenggara  negara sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a UU KPK.

Sedangkan James dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hindratno (berstatus  tersangka) tidak termasuk kriteria penyelenggara negara. Karena KPK dinilai tidak berwenang melakukan penyidikan maka James beralasan penyidikan KPK tidak sah.
(nif/rin/kap)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Stop Berdebat, Ayo Beri Kontribusi Bagi Riset Gunung Padang

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta semua pihak terkait untuk tidak mengulang lagi mempe...


Bangunan di Bawah Gunung Padang Telah Terbukti

Hipotesa yang disampaikan Tim Terpadu Riset Mandiri tentang adanya bangunan di bawah situs megalitik...

NUSANTARA
Index >>

Waspadai Gelombang Tinggi di Selat Sunda

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini terkait potensinya m...


Pilgub NTT: Hari Ini Putaran Ke-2 Digelar

Hari ini, Kamis (23/05) berlangsung putaran kedua pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Seju...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved