
James Gunardjo (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-08-14 10:39:07 WIBGugatan Praperadilan James Atas KPK, Gugur
Politikindonesia - Langkah praperadilan yang dilakukan tersangka kasus suap James Gunardjo atas penangkapan dan penahanan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kandas. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, gugatan praperadilan tersebut gugur demi hukum karena perkara yang bersangkutan sudah dilimpahkan ke Pengadilan.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon (James) gugur,” ujar Hakim Tunggal Ahmad Dimyati membacakan putusan, di PN Jakarta Selatan, Selasa (14/08) ini.
Dalam putusannya, Ahmad mempertimbangkan bukti yang diajukan KPK berupa berkas pelimpahan perkara James ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada 8 Agustus lalu.
Hakim menyatakan, terhitung sejak 9 Agustus 2012 telah ditunjuk majelis hakim Pengadilan Tipikor yang akan memeriksa dan mengadili perkara James. Sehingga, kewenangan KPK menahan James beralih ke Pengadilan Tipikor.
Berdasarkan pasal 82 ayat (1) huruf d KUHAP yang menyebut suatu perkara sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur. “Karena perkara telah dilimpahkan ke pengadilan maka gugatan menjadi gugur," jelas Ahmad.
James mengajukan gugatan karena menilai KPK tidak berwenang menangani kasus yang menjeratnya. Kewenangan KPK hanya menangani penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam pasal 11 huruf a UU KPK.
Sedangkan James dan Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II KPP Pratama Sidoarjo Selatan, Jawa Timur, Tommy Hindratno (berstatus tersangka) tidak termasuk kriteria penyelenggara negara. Karena KPK dinilai tidak berwenang melakukan penyidikan maka James beralasan penyidikan KPK tidak sah.
(nif/rin/kap)



