
Pembangunan proyek SON di Hambalang (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-08-09 05:21:35 WIBKasus Hambalang: KPK Panggil Wisler Manalu
Politikindonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua Panitia Pengadaan Proyek pembangunan Sekolah Olahraga Nasional (SON) Hambalang Wisler Manalu, hari ini, Kamis (09/08). Ia akan dimintai keterangan sebagai saksi.
“Atas nama Whisler Manalu dipanggil sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers di kantornya, Kamis (09/08).
Whisler sebagai panitia pengadaan barang dan jasa. diduga tahu banyak seputar pengadaan sarana untuk keperluan pusat olahraga di Hambalang yang tengah diselidiki KPK tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Deddy Kusdinar. Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Deddy kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang.
Ia diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 20 tahun.
(nif/rin/kap) “Atas nama Whisler Manalu dipanggil sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers di kantornya, Kamis (09/08).
Whisler sebagai panitia pengadaan barang dan jasa. diduga tahu banyak seputar pengadaan sarana untuk keperluan pusat olahraga di Hambalang yang tengah diselidiki KPK tersebut.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi, Deddy Kusdinar. Deddy merupakan pejabat pembuat komitmen proyek Hambalang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Deddy kini menjabat Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora, diduga telah menyalahgunakan kewenangan dan jabatannya dalam proses pengadaan barang dan jasa di proyek Hambalang.
Ia diduga melanggar beberapa Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 20 tahun.



