
Pemusnahan narkoba di Kejari Jakarta Pusat (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-05-31 09:03:24 WIBKejari Jakarta Pusat Musnahkan Puluhan Kilo Narkoba
Politikindonesia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat memusnahkan berbagai jenis narkotika yang merupakan barang bukti hasil kejahatan pada kurun 2011 lalu. Narkoba yang dimusnahkan adalah ganja seberat 10 kg, sabu sebanyak 2 kg, heroin 0,4 kg, pil ekstasi sebanyak 6.282 butir dan pil lexotan sebanyak 4.749 butir.
“Yang dimusnahkan berupa barang bukti yang diperoleh dari hasil proses penangkapan terhitung mulai dari bulan Januari 2011 sampai dengan Desember 2011 dan proses persidangannya telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkrah),” terang Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jakarta Pusat, Rusmanto, kepada pers, Kamis (31/05).
Barang bukti tersebut dimusnahkan di Puspiptek Serpong, Tangerang, Banten. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan tungku raksasa dan dibakar. “Tidak mudah bagi kami dalam menangani perkara narkotika karena cobaannya terlalu berbahaya. Oleh karena itu kami cepat-cepat memusnahkan barang haram tersebut agar terhindar dari masalah yang tidak diinginkan," ujar Rusmanto.
(nif/rin/kap)



