
Fazwar Bujang (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-05-09 06:20:06 WIBDirut PT Krakatau Steel Diperiksa KPK
Politikindonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta keterangan Direktur Utama PT Krakatau Steel Fazwar Bujang, Rabu (09/05). Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat dalam kasus dugaan korupsi tukar guling pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Cilegon, Banten, senilai Rp11 miliar.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AS," terang Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada pers di Gedung KPK, Rabu (09/05).
Tersangka Aat diduga melakukan tindak pidana merekayasa pemenang lelang proyek, dan penggelembungan atau mark up harga material pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari.
KPK menjerat Aat Syafa'at dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan.
Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat itu bermula dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang menandatangani nota kesepahaman dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.
Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco. Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga.
Dalam pembangunan tersebut, KPK mengendus indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aat. Dalam tukar guling ini, pihak PT Krakatau Steel juga membayarkan kompensasi senilai Rp98 miliar kepada pemkot Cilegon.
(kap/rin/nis)



