• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
HUKUM
Dhana Widyatmika (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Kasus Bulog II: Posisi Akbar Kian Sulit
  • Kasus Bulog: Habibie Perlu Hadir
  • Kasus Priok: Mengurai Benang Kusut
  • Kasus Dipasena: Nasi Belum Jadi Bubur
  • Kasus Korupsi Di Bandara Soekarno-Hatta
2012-05-08 09:56:24 WIB

Kasus Dhana: Masa Penahanan 4 Tersangka Diperpanjang

Politikindonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung), memperpanjang masa penahanan 4 tersangka yang terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika. Perpanjangan masa penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.

“Penahanan pertama sudah berakhir, sekarang penyidik masih membutuhkan waktu atau diperpanjang masa penahanan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman kepada pers, Selasa (08/05).

Mereka yang diperpanjang penahanannya itu adalah, Jhony Basuki, 58, Direktur PT. Mutiara Virgo. Ia merupakan wajib pajak yang ditangani Dhana, yang telah ditahan sejak beberapa pekan lalu. Melalui Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 16/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, penahanannya diperpanjang hingga 40 hari kedepan, yakni hingga 16 Juni 2012, di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.

Kedua, tersangka Salman Maghfiron, 31, mantan pegawai Ditjen Pajak, yang merupakan Direktur PT Asri Pratama Mandiri. Ia diduga bersekongkol dengan Dhana melakukan pencucian uang. Penahanannya diperpanjang berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor 15/RT.2/F.3/Ftm1/05/2012 tanggal 7 Mei. Salman ditahan di Ruman Tahanan Negara Klas I Cipinang, Jakarta Timur selama selama 40 hari kedepan.

Ketiga, tersangka Herly Isdiharsono, 42. Ia adalah mantan pegawai Ditjen Pajak, yang juga merupakan salah seorang Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo (PT.MMM). Perpanjangan penahanannya melalui surat Nomor 17/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012 selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 Mei 2012 sampai dengan 16 Juni 2012, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Terakhir adalah, Firman, 42, mantan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran. Penahanannya diperpanjang melalui surat Perpanjangan Penahanan Nomor 18/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012 selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 9 Mei 2012 sampai dengan tanggal 17 Juni 2013 di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur.

Mengenai proses penyidikan terhadap 4 tersangka tersebut, Adi menjelaskan, prosesnya masih terus berlangsung. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
(ron/rin/kap)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Bangunan di Bawah Gunung Padang Telah Terbukti

Hipotesa yang disampaikan Tim Terpadu Riset Mandiri tentang adanya bangunan di bawah situs megalitik...


Plato Tak Bohong, Atlantis Pernah Ada di Indonesia

Plato adalah seorang filosof dan ilmuwan besar yang hidup pada masa 424 sampai 347 Sebelum Masehi. A...

NUSANTARA
Index >>

Pilgub Lampung: KPUD Mulai Lakukan Sosialisasi

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Lampung mulai melakukan sosialisasi tahapan pemilihan gubernur (...


Pulau Terdepan Miangas Butuh Dokter Ahli

Warga di Pulau Miangas Kabupaten Kepulauan Talaud, Sulawesi Utara  memerlukan kehadiran dokter ...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved