
Dhana Widyatmika (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-05-08 09:56:24 WIBKasus Dhana: Masa Penahanan 4 Tersangka Diperpanjang
Politikindonesia - Kejaksaan Agung (Kejagung), memperpanjang masa penahanan 4 tersangka yang terkait dengan kasus korupsi dan pencucian uang mantan pegawai pajak Dhana Widyatmika. Perpanjangan masa penahanan ini untuk kepentingan penyidikan.
“Penahanan pertama sudah berakhir, sekarang penyidik masih membutuhkan waktu atau diperpanjang masa penahanan," terang Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman kepada pers, Selasa (08/05).
Mereka yang diperpanjang penahanannya itu adalah, Jhony Basuki, 58, Direktur PT. Mutiara Virgo. Ia merupakan wajib pajak yang ditangani Dhana, yang telah ditahan sejak beberapa pekan lalu. Melalui Surat Perpanjangan Penahanan Nomor 16/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012, penahanannya diperpanjang hingga 40 hari kedepan, yakni hingga 16 Juni 2012, di Rutan Kelas I Cipinang Jakarta Timur.
Kedua, tersangka Salman Maghfiron, 31, mantan pegawai Ditjen Pajak, yang merupakan Direktur PT Asri Pratama Mandiri. Ia diduga bersekongkol dengan Dhana melakukan pencucian uang. Penahanannya diperpanjang berdasarkan surat perpanjangan penahanan Nomor 15/RT.2/F.3/Ftm1/05/2012 tanggal 7 Mei. Salman ditahan di Ruman Tahanan Negara Klas I Cipinang, Jakarta Timur selama selama 40 hari kedepan.
Ketiga, tersangka Herly Isdiharsono, 42. Ia adalah mantan pegawai Ditjen Pajak, yang juga merupakan salah seorang Komisaris PT Mitra Modern Mobilindo (PT.MMM). Perpanjangan penahanannya melalui surat Nomor 17/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012 selama 40 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 8 Mei 2012 sampai dengan 16 Juni 2012, di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Terakhir adalah, Firman, 42, mantan atasan Dhana di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pancoran. Penahanannya diperpanjang melalui surat Perpanjangan Penahanan Nomor 18/RT.2/F.3/Ft.1/05/2012 selama 40 hari ke depan, terhitung mulai 9 Mei 2012 sampai dengan tanggal 17 Juni 2013 di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur.
Mengenai proses penyidikan terhadap 4 tersangka tersebut, Adi menjelaskan, prosesnya masih terus berlangsung. Penyidik masih terus mengumpulkan bukti-bukti terkait tindak pidana korupsi dan pencucian uang untuk nantinya dilimpahkan ke pengadilan.
(ron/rin/kap)



