
Hilman Indra (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-05-07 05:08:26 WIBKasus Anggoro: KPK Periksa Hilman Indra
Politikindonesia - Meski Anggoro Widjojo yang menjadi tersangkanya belum tertangkap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai melanjutkan penyidikan kasus sistem komunikasi radio terpadu. Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Hilman Indra. Ia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Anggoro Widjojo yang kini masih buron.
“Hilman Indra dipanggil untuk kasus SKRT, sebagai saksi," terang Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha kepada pers, di Jakarta, Senin (07/05).
Sekedar catatan, Hilman merupakan politisi Partai Bulan Bintang yang menjadi terpidana dalam kasus SKRT ini. Dia divonis 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Dalam kasus ini, Anggoro diduga telah memberi suap kepada sejumlah Anggota DPR untuk mendapatkan proyek SKRT di Kementerian Kehutanan. Anggota DPR yang menerima suap itu antara lain Azwar Chesputra (Fraksi Partai Golkar), Hilman Indra (Fraksi Partai Bulan Bintang), dan Fahri Andi Leluasa (Fraksi Partai Golkar).
Mereka diduga membantu mengegolkan Anggaran SKRT. Ketiganya telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan dihukum penjara masing-masing 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Anggoro sendiri ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini oleh KPK sejak 23 Juni 2009 lalu. Sampai saat ini, keberadaan Anggoro belum diketahui. Ia pernah dikabarkan berada di Singapura.
(nif/rin/kap)



