
Johan Budi SP (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2012-05-02 12:49:09 WIBKasus PON Riau: KPK Periksa Staf Wijaya Karya
Politikindonesia - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksan terhadap seorang staf PT Wijaya Karya bernama Ade Wahyu, Rabu (02/05) ini. Ia diperiksa terkait pengembangan penyidikan kasus suap pembahasan Peraturan Daerah untuk penyelenggaraan Pekan Olah Raga Nasional (PON) di Riau.
“Yang bersangkutan dimintai keterangannya sebagai saksi untuk pengembangan kasus PON ini, " terang Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di Kantor KPK, Jakarta, Rabu (02/05).
Seperti diketahui, kasus ini bermula ketika KPK menangkap 7 anggota DPRD Riau, 2 pegawai Dinas Pemuda dan Olahraga Riau, dan 4 pegawai swasta pada 3 April lalu. Dari penangkapan tersebut, KPK berhasil menyita barang bukti sejumlah Rp900 juta yang diduga sebagai uang suap tersebut.
Dalam pemeriksaan, dari 9 orang yang ditangkap itu, 4 diantaranya ditetapkan sebagai tersangka. Masing-masing adalah dua anggota DPRD Riau, Muhammad Faisal Anwan dan Muhammad Dunhir, staf PT Pembangunan Perumahan (PP) Persero, Rahmat Syahputra dan Kepala Seksi Pengembangan Sarana dan Prasarana Dispora Riau, Eka Dharma Putra.
KPK menjerat dua anggota DPRD yang berstatus tersangka itu dengan Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) jo Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU pemberantasan korupsi. Staf PT Pembangunan Perumahan (PP) dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi, sedangkan pegawai Dispora dijerat dengan pasal Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b dan atau pasal 13 UU Pemberantasan Korupsi.
(nif/rin/kap)



