
Antasari Azhar (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2011-05-10 06:37:24 WIBKejari Kembalikan Barang Bukti Kasus Antasari
Politikindonesia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus pembunuhan berencana atas Nasrudin Zulkarnain yang menyeret Antasari Azhar sebagai terpidana. Barang bukti tersebut diserahkan kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah instansi lain.
Pengembalian barang bukti tersebut dikemukakan oleh Kepala Kejari Muhammad Yusuf kepada pers, Selasa (10/05). “Bukti-bukti kita kembalikan ke KPK, asal barang-barang ini disita.”
Selain KPK, Kejari juga mengembalikan barang bukti yang berasal dari sejumlah instansi lain. Polri salah satunya. Lebih rinci Yusuf menyebut, barang bukti yang dikembalikan itu terdiri dari beberapa barang. Jumlahnya, mencapai sekitar 24 item. "Ada dokumen rekaman, dan lainnya," kata dia.
Dijelaskan Yusuf, barang-barang bukti itu dikembalikan setelah mendapat perintah dari Mahkamah Agung. Perintah itu turun karena perkara Antasari telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).
Yusuf tidak memastikan, dari dokumen yang dikembalikan itu ada atu tidak yang terkait dengan dokumen dugaan korupsi proyek IT Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Saya tidak tahu. Itu pada umumnya bukti yang sudah diaajukan ke persidangan. Jadi tidak ada yang baru," terang dia.
Sekedar catatan, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Upaya banding dan kasasi telah ditempuhnya. Namun, usahanya kandas. Antasari tetap diganjar hukuman 18 tahun penjara. Saat ini, Antasari tengah mengupayakan peninjauan kembali atas kasusnya tersebut.
(ron/rin/kap)



