• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
HUKUM
Antasari Azhar (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Kasus Bulog II: Posisi Akbar Kian Sulit
  • Kasus Bulog: Habibie Perlu Hadir
  • Kasus Priok: Mengurai Benang Kusut
  • Kasus Dipasena: Nasi Belum Jadi Bubur
  • Kasus Korupsi Di Bandara Soekarno-Hatta
2011-05-10 06:37:24 WIB

Kejari Kembalikan Barang Bukti Kasus Antasari

Politikindonesia - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan mengembalikan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus pembunuhan berencana atas Nasrudin Zulkarnain yang menyeret Antasari Azhar sebagai terpidana. Barang bukti tersebut diserahkan kembali ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sejumlah instansi lain.

Pengembalian barang bukti tersebut dikemukakan oleh Kepala Kejari Muhammad Yusuf kepada pers, Selasa (10/05). “Bukti-bukti kita kembalikan ke KPK, asal barang-barang ini disita.”

Selain KPK, Kejari juga mengembalikan barang bukti yang berasal dari sejumlah instansi lain. Polri salah satunya. Lebih rinci Yusuf menyebut, barang bukti yang dikembalikan itu terdiri dari beberapa barang. Jumlahnya, mencapai sekitar 24 item. "Ada dokumen rekaman, dan lainnya," kata dia.

Dijelaskan Yusuf, barang-barang bukti itu dikembalikan setelah mendapat perintah dari Mahkamah Agung. Perintah itu turun karena perkara Antasari telah inkrah (berkekuatan hukum tetap).

Yusuf tidak memastikan, dari dokumen yang dikembalikan itu ada atu tidak yang terkait dengan dokumen dugaan korupsi proyek IT Komisi Pemilihan Umum (KPU). “Saya tidak tahu. Itu pada umumnya bukti yang sudah diaajukan ke persidangan. Jadi tidak ada yang baru," terang dia.

Sekedar catatan, Antasari divonis 18 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berencana Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnain. Upaya banding dan kasasi telah ditempuhnya. Namun, usahanya kandas. Antasari tetap diganjar hukuman 18 tahun penjara. Saat ini, Antasari tengah mengupayakan peninjauan kembali atas kasusnya tersebut.
(ron/rin/kap)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Bangunan di Bawah Gunung Padang Telah Terbukti

Hipotesa yang disampaikan Tim Terpadu Riset Mandiri tentang adanya bangunan di bawah situs megalitik...


Plato Tak Bohong, Atlantis Pernah Ada di Indonesia

Plato adalah seorang filosof dan ilmuwan besar yang hidup pada masa 424 sampai 347 Sebelum Masehi. A...

NUSANTARA
Index >>

Pilgub NTT: Hari Ini Putaran Ke-2 Digelar

Hari ini, Kamis (23/05) berlangsung putaran kedua pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Seju...


Pilgub Bali: KPUD Gelar Pencoblosan Diulang Ulang pada 1 TPS

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali melakukan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved