• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
HUKUM
Imam S. Arifin (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Syamsul Nursalim Belum Disentuh
  • Sindikat Narkoba Memutar Opini
  • Sentimen Anti Malaysia: Tak Perlu Takut?
  • Samadikun Hartono Belum Masuk DPO
  • Samadikun Menghilang, Kejagung Bingung
2010-11-18 10:19:18 WIB

4,6 Tahun untuk Pedangdut Imam S Arifin

Politikindonesia - Terbukti menyimpan narkoba, pedangdut Imam S. Arifin divonis 4 tahun 6 bulan. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Imam terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyimpan tanpa izin narkotika golongan 1.

"Selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp800 juta subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dehel K Sandan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11).

Majelis Hakim mengungkapkan, Imam S Arifin juga terbukti menyimpan tanpa izin senjata tajam. Hal-hal yang memberatkan, Imam pernah terjerat kasus hukum yang sama. Ia pernah terjerat kasus yang sama di Medan, Sumatera Utara, pada 2008.

Selain itu, kata Dehel, perbuatan Imam bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika. Yang meringankan, selama persidangan, pelantun lagu Jandaku tersebut bersikap sopan.

Saat menggeledah apartemennya, di Gading Mediterania, Lantai 6 Blok BL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Imam tertangkap menggunakan dan memiliki narkoba jenis sabu. Terdapat delapan kantong plastik bekas sabu lengkap beserta 3 alat penghisap, 1 sedotan panjang putih, dan 3 alumunium foil. Selain itu, juga ada senjata tajam berupa besi panjang di apartemennya.

Imam Arifin didakwa Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Terdakwa dituntut Pasal 112 dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun.
(mun/na)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Hutan Gunung Puntang, Rumah Baru Owa Jawa

Kawasan hutan lindung Malabar di Gunung Puntang, Kecamatan Cimaung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, a...


Tifatul: Fraksi PKS Selewengkan Instruksi Majelis Syuro

Tifatul Sembiring mengkritik sikap koleganya di Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) di Dewan Perw...

NUSANTARA
Index >>

Warga Riau Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Rumah

Warga di Provinsi Riau diimbau agar mengurangi aktivitas atau kegiatan-kegiatan yang dilakukan di lu...


Ada 148 Titik Api, Suhu Udara di Riau Mulai Ekstreem

Sebanyak 148 titik panas (hotspot) sebagai indikasi terjadi kebakaran hutan dan lahan terdeteksi ber...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved