
Imam S. Arifin (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
2010-11-18 10:19:18 WIB4,6 Tahun untuk Pedangdut Imam S Arifin
Politikindonesia - Terbukti menyimpan narkoba, pedangdut Imam S. Arifin divonis 4 tahun 6 bulan. Majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menganggap Imam terbukti secara sah melakukan tindak pidana menyimpan tanpa izin narkotika golongan 1.
"Selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp800 juta subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dehel K Sandan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11).
Majelis Hakim mengungkapkan, Imam S Arifin juga terbukti menyimpan tanpa izin senjata tajam. Hal-hal yang memberatkan, Imam pernah terjerat kasus hukum yang sama. Ia pernah terjerat kasus yang sama di Medan, Sumatera Utara, pada 2008.
Selain itu, kata Dehel, perbuatan Imam bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika. Yang meringankan, selama persidangan, pelantun lagu Jandaku tersebut bersikap sopan.
Saat menggeledah apartemennya, di Gading Mediterania, Lantai 6 Blok BL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Imam tertangkap menggunakan dan memiliki narkoba jenis sabu. Terdapat delapan kantong plastik bekas sabu lengkap beserta 3 alat penghisap, 1 sedotan panjang putih, dan 3 alumunium foil. Selain itu, juga ada senjata tajam berupa besi panjang di apartemennya.
Imam Arifin didakwa Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Terdakwa dituntut Pasal 112 dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun.
(mun/na) "Selama 4 tahun 6 bulan, denda Rp800 juta subsider 3 bulan," ujar Ketua Majelis Hakim, Dehel K Sandan, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (18/11).
Majelis Hakim mengungkapkan, Imam S Arifin juga terbukti menyimpan tanpa izin senjata tajam. Hal-hal yang memberatkan, Imam pernah terjerat kasus hukum yang sama. Ia pernah terjerat kasus yang sama di Medan, Sumatera Utara, pada 2008.
Selain itu, kata Dehel, perbuatan Imam bertentangan dengan upaya pemerintah memberantas narkotika. Yang meringankan, selama persidangan, pelantun lagu Jandaku tersebut bersikap sopan.
Saat menggeledah apartemennya, di Gading Mediterania, Lantai 6 Blok BL, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Imam tertangkap menggunakan dan memiliki narkoba jenis sabu. Terdapat delapan kantong plastik bekas sabu lengkap beserta 3 alat penghisap, 1 sedotan panjang putih, dan 3 alumunium foil. Selain itu, juga ada senjata tajam berupa besi panjang di apartemennya.
Imam Arifin didakwa Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun. Terdakwa dituntut Pasal 112 dengan tuntutan hukuman penjara 6 tahun.



