• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
HUKUM
MS Kaban (Helmi/dok)
Artikel Terkait:
  • Soal Orang Hilang: Komnas HAM Kembali Didesak
  • Soal Bukti Dukungan DPD: KPU Kerepotan Memverifikasi?
  • Dana PAN Untuk Guterres
  • Bantah Terima Dana SJ, Susno Siap Dikonfrontir
  • Diperiksa Lagi, Susno Pasrah Jika Ditahan
2010-10-25 16:43:27 WIB

Diperiksa Soal SKRT, Kaban Bantah Terima Dana

Politikindonesia - Pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan sudah sesuai prosedur. Soal penunjukkan langsung terhadap PT Masaro Radiokom, selaku perusahaan rekanan departemen Kehutanan sudah sesuai Keputusan Presiden.

Demikian dikemukakan oleh mantan Menteri Kehutanan MS Kaban usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi, untuk tersangka kasus pengadaan SKRT di Dephut, Wandoyo Siswanto, Senin (25/10).  

Kaban mempersilakan jika ada pendapat lain yang mengatakan bahwa pengadaan SKRT itu tidak sesuai prosedur. “Yang jelas, dari segi pengadaan, menurut saya itu normal,” kata Kaban.

Kaban juga mengaku dirinya tidak menerima aliran dana dari PT Masaro Radiokom selaku perusahaan rekanan Dephut.  “Nggak ada. Kalau ada ya pasti ketahuanlah. Saya nggak tahu soal aliran dana itu, karena itu di luar,” tegas dia

Soal pengadaan SKRT yang sempat terhenti dan kemudian dilanjutkan lagi, Kaban beralasan saat itu memang keadaannya darurat sehingga membutuhkan alat komunikasi untuk memantau dan mencegah kebakaran hutan yang saat itu sering terjadi.

“Semua tergantung situasi, tergantung perkembangannya. Yang jelas waktu itu kita membutuhkan itu. Memerlukan perbaikan dan pengadaan itu,” tuturnya.

Sebelum pemeriksaan KPK,  Kaban sempat menjelaskan proyek SKRT yang bermasalah ini merupakan warisan era Presiden Soeharto. “Ini gara-gara Pak Soeharto, he he he. Ini kan proyek sudah lama pada zaman Pak Harto. Saya cuma meneruskan," canda Kaban.

Kaban mengakui proyek SKRT saat itu sempat dihentikan dan dilanjutkan kembali, karena ada perubahan pengelolaan. "Dulu itu karena ada perubahan dalam pengelolaan. Kalau dulu kanwil, semenjak otonomi daerah sekarang sudah tidak ada lagi, dan tak terpelihara lagi," jelasnya.

Kaban membantah proyek yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi ini disebabkan adanya penunjukan langsung kepada PT Masaro Radiokom, perusahaan yang dimiliki oleh Anggoro Widjojo, kakak Anggodo Widjojo. "Substansinya bukan di pengajuan langsung. Karena penunjukan langsung itu sudah diatur di Keppres tentang bagaimana caranya. KPK juga sudah menyelidikinya," katanya.
(zel/yk)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Bangunan di Bawah Gunung Padang Telah Terbukti

Hipotesa yang disampaikan Tim Terpadu Riset Mandiri tentang adanya bangunan di bawah situs megalitik...


Plato Tak Bohong, Atlantis Pernah Ada di Indonesia

Plato adalah seorang filosof dan ilmuwan besar yang hidup pada masa 424 sampai 347 Sebelum Masehi. A...

NUSANTARA
Index >>

Waspadai Gelombang Tinggi di Selat Sunda

Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyampaikan peringatan dini terkait potensinya m...


Pilgub NTT: Hari Ini Putaran Ke-2 Digelar

Hari ini, Kamis (23/05) berlangsung putaran kedua pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Seju...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved