2009-04-08 10:11:17 WIB4 Pemohon Minta Judicial Review UU MA
Politikindonesia - Empat organisasi masyarakat mengajukan permohonan judicial review UU No.3/2009 tentang Mahkamah Agung (MA) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu mereka meminta MK untuk membatalkan UU MA karena bertentangan dengan UUD 1945.Keempat organsiasi pemohon tersebut adalah Direktur LBH Jakarta Asfinawati, Ketua Masyarakat Pemantau Keadilan Hasril Hartanto, Koordinator ICW Johanes Danang Widoyoko, dan Direktur Pukat Korupsi Zaenal Arifin Mochtar. Mereka datang ke Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (8/4).
Sementara itu tim kuasa hukum pemohon, Taufik Basari kepada wartawan mengatakan, proses pembentukan UU MA 2009 sudah kontroversial. Bahkan, banyak penolakan dari elemen masyarakat tetapi DPR tetap bertahan dengan sikapnya yang janggal. "Maka kita harap melalui uji formil itu dapat memberikan fakta-fakta yang dapat kita angkat dan elaborasikan bersama dalam suatu forum sehingga jelas," ungkap Taufik.
Para pemohon meminta MK membatalkan UU MA tersebut karena dinilai bertentangan dengan kosntitusi yakni UUD 1945 pasal 20a ayat 1, pasal 22a, dan pasal 1 ayat 3.
Lebih jauh, Taufik menyatakan, ?Pengambilan keputusan DPR tidak memenuhi syarat kourum dan syarat kehadiran anggota DPR dalam sidang paripurna. Pengambilan keputusan DPR tidak memenuhi syarat pengambilan keputusan pembahasan UU MA di DPR melanggar prinsip keterbukaan."
(bhm/yk)



