• HOME
  • POLITIK
  • HUKUM
  • NARKOBA
  • WAWANCARA
  • EKONOMI
  • PENDAPAT
  • POLITISIANA
  • NUSANTARA
  • VIDEO
WIB
NEWSFLASH
Search
Bookmark and Share
EKONOMI
2003-08-14 08:49:08 WIB

Kejagung Periksa Soedradjad Djiwandono

Politikindonesia - Setelah terhenti sekian lama, Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Bank Indonesia (BI) Soedradjad Djiwandono yang dijadikan tersangka dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp 19 triliun. Pemeriksaan yang dilakukan sebanyak tiga kali di Gedung Bundar Kejagung dalam sepekan terakhir ini hampir tidak banyak diketahui wartawan dan terkesan dilakukan secara diam-diam.

Berbeda jauh dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat BI seperti Cyrillus Harinowo, Aulia Pohan, maupun Miranda Goeltom sebagai saksi dalam kasus ini yang dipublikasikan ke umum. Perihal pemeriksaan Soedradjad Djiwandono dibenarkan Direktur Penyidikan Pidana Khusus Kejagung Untung Udji Santoso, seperti dikutip Suara Pembaruan, di Jakarta, Selasa (12/8).

Menurut Udji Santoso, pemeriksaan terhadap Soedradjad untuk menambah pendalaman materi pemeriksaan yang telah dilakukan tim penyidik sebelumnya. Termasuk menanyakan kebijakan dan mekanisme dalam menyalurkan dana BLBI.

Dikatakan, sampai sejauh ini tim penyidik menganggap keterangan dari Soedradjad sudah cukup. Namun, kasus ini belum akan ditingkatkan ke pemberkasan karena masih ada satu saksi lagi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang akan dimintai keterangan soal kasus ini. "Untuk lebih jelasnya, sebaiknya anda tanyakan kepada tim penyidik yang memeriksa Soedradjad Djiwandono," ujarnya.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan Soedradjad menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan fasilitas dana BLBI. Soedradjad diduga telah menyalahgunakan wewenangnya, yakni memberikan fasilitas atau dispensasi kliring kepada bank-bank umum di bawah pengawasan BI, sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 19 triliun.

Penetapan status tersangka terhadap Soedradjad didasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 53/F/S.1/ 5/2002 yang dikeluarkan tanggal 7 Mei 2002. Untuk mengungkap lebih jauh alasan dan mekanisme BI dalam mengucurkan fasilitas BLBI kepada 48 bank penerima BLBI, Kejagung telah memanggil dan memeriksa sejumlah pejabat BI sebagai saksi dalam kasus korupsi BLBI. Antara lain, Cyrillus Harinowo, Miranda Goeltom dan Aulia Pohan

Pemeriksaan terhadap Cyrillus berkaitan dengan kapasitasnya menjadi Kepala Urusan Operasional Kredit BI ketika BLBI dikucurkan pada masa BI dipimpin Soedradjad. Cyrillus sendiri ketika itu dianggap sebagai orang yang paling bertanggung jawab memberikan rekomendasi-rekomendasi kepada gubernur BI berkaitan pengucuran dana BLBI. Sedangkan pemeriksaan terhadap Miranda dan Aulia Pohan berkaitan dengan kapasitasnya sebagai pembantu terdekat Soedradjad di BI.
(Selamat Simanjuntak)
 
FOLLOW US
             
POLITISIANA
Index >>

Bangunan di Bawah Gunung Padang Telah Terbukti

Hipotesa yang disampaikan Tim Terpadu Riset Mandiri tentang adanya bangunan di bawah situs megalitik...


Plato Tak Bohong, Atlantis Pernah Ada di Indonesia

Plato adalah seorang filosof dan ilmuwan besar yang hidup pada masa 424 sampai 347 Sebelum Masehi. A...

NUSANTARA
Index >>

Pilgub NTT: Hari Ini Putaran Ke-2 Digelar

Hari ini, Kamis (23/05) berlangsung putaran kedua pemilihan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT). Seju...


Pilgub Bali: KPUD Gelar Pencoblosan Diulang Ulang pada 1 TPS

Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Bali melakukan pencoblosan ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS...
JAJAK PENDAPAT
Inikah Presiden RI 2014 - 2019 Pilihan Anda?
1.Aburizal Bakrie
2.Prabowo Subianto
3.Endriarto Sutarto
4.Dahlan Iskan
5.Gita Wirjawan
6.Sri Mulyani Indrawati



Hasil jajak pendapat


HOME | POLITIK | HUKUM | NARKOBA | WAWANCARA | EKONOMI | PENDAPAT | POLITISIANA | NUSANTARA | VIDEO | REDAKSI

Copyright © 2011 PolitikIndonesia.com All rights reserved